Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mengeluarkan Keputusan dengan Seadil – Adilnya

beritafajar by beritafajar
28 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0
Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mengeluarkan Keputusan dengan Seadil – Adilnya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM – Tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakda I Kadek ADP yang ringan tentunya tidak sesuai dengan asas keadilan, sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya Ni RSA.

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si kepada awak media di kantornya Rekonfu Law Firm 87 mengatakan, pihaknya memang benar telah menerima surat kuasa dari klien kami ibu Ni RSA, tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dalam Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan laporan telah dilaksanakan di Polres Badung pada Nopember 2024, kemudian telah di proses dan sekarang sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kalau ditinjau dari sanksi pidana yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, itu sudah jelas sekali bahwa Pasal 44 ayat 1 mengamanatkan sanski pidana bagi kekerasan yaitu 5 tahun penjara dan atau denda Rp15 juta, apabila luka biasa, sanksi 10 tahun penjara dan atau denda Rp30 juta bila mengakibatkan luka berat, sanksi pidana 15 tahun dan atau denda Rp45 juta bila mengakibatkan kematian.

“Pihaknya selaku kuasa hukum korban Ni RSA minta kepada majelis hakim supaya mengeluarkan keputusan seadil – adilnya, dimana saat ini tuntutan jaksa kepada terdakwa sangat ringan,” kata Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mantan Wakapolda Bali ini.

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, bahwa terdakwa I Kadek ADP pada November 2024 di Kerobokan, Kuta Utara, Badung melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi/korban Ni RSA adalah istri dari terdakwa.

Lebih lanjut Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, akibat kejadian tersebut saksi/korban Ni RSA merasa trauma dan ketakutan, berdasarkan hasil Visum et Repertum di RS Mangusada Nomor: 445/12568/VISUM/RSDM/2024 tanggal 20 November 2024, bahwa ditemukan luka lecet berbentuk garis berukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter, dan pada sudut rahang bawah sisi kanan dan kiri ditemukan luka memar berupa area nyeri pada penekanan.

“Dari pemeriksaan VER (Visum et Repertum, red) diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan saksi/korban Ni RSA ditemukan lecet dan luka memar,” urai Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengatakan, bahwa tuntutan jaksa dengan Pasal 44 Ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 6 Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dinilai terlalu ringan, untuk itulah pihaknya minta kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini supaya mengeluarkan keputusan seadil – adilnya, karena melihat psikis cliennya Ni RSA.

Lanjut Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum antara terdakwa I Kadek ADP dengan Ni RSA mereka menikah berdasarkan surat keterangan perkawinan umat Hindu Nomor: 5103/KW19092022-0007 tanggal 19 September 2022 bahwa cliennya Ni RSA dengan terdakwa I Kadek ADP memiliki akta perkawinan.

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, terdakwa I Kadek ADP dengan kliennya Ni RSA adalah sah dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri, mereka telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 19 September 2022, dan itu ada akta perkawinannya, jadi tidak benar dibilang bahwa belum sah, sehingga dalam pledoinya yang mengatakan bahwa pasalnya dirubah ke 351 352 itu tidak benar, mengapa KDRT dimasukkan ke pasal 351 352 sehingga tuntutannya ringan.

“Tuntutan merupakan hak dari pada kejaksaan kami sangat menghormati, namun tolonglah dilihat rasa keadilannya dari pencari keadilan, kalau memang ancaman hukumannya minimal 5 tahun, mengapa menjadi 4 bulan, apa penerapan pasalnya, kenapa bisa menjadi 351, 352 kan tidak benar itu dan ini sah ada akta perkawinannya, di dalam pledoinya menyatakan bahwa mereka tidak sah di dalam perkawinan, ini saya tunjukkan bahwa ini sah mereka sebagai suami istri,” kata Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.

Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, sebelumnya pada bulan Januari saya sendiri beserta keluarga dari kliennya, dan prajuru desa adat datang ke rumahnya di Gianyar untuk mediasi, tetapi mediasinya mentok karena mereka menolak.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan mohon kepada yang mulia majelis hakim, yang menangani kasus ini walaupun tuntutan 4 bulan, mohon diputuskan dengan seadil – adilnya,” pintas Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.

Ketika disinggung bila putusan majelis hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara, Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si mengatakan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan kliennya, untuk tindakan menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Ini murni kekerasan dalam rumah tangga, karena terjadinya saat mereka sudah menikah, dan buktinya lengkap, termasuk hasil visum sudah ada, saksi – saksinya sudah ada,” tegas Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.

“Kekerasan itu banyak jenisnya yakni kekerasan biasa yang tidak mengakibatkan luka berat, tetapi disamping itu yang namanya kekerasan yang mengakibatkan tekanan psikologis itu yang berat,” pungkas Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si. @ (BFT/DPS/Red/don)

Previous Post

Presiden Prabowo Buka Expo APKASI 2025 di Tangerang-Banten

Next Post

LPG 3 Kg Menghilang? Yakin (bukan) Dioplos

beritafajar

beritafajar

Next Post
LPG 3 Kg Menghilang? Yakin (bukan) Dioplos

LPG 3 Kg Menghilang? Yakin (bukan) Dioplos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026

Recent News

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kontenporer, Kodam IX/Udayana Menjadi Lokasi Latihan Strategi Sesko TNI

30 Juni 2026
Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

Kembalikan Rp 85,2 Juta kepada Korban, Polres Manggarai Barat Tempuh Keadilan Restoratif untuk Kasus Penipuan

30 Juni 2026
Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

30 Juni 2026
Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

Manajemen PT Visa 4 Bali Klarifikasi Kabar Viral KPK Bawa Koper, Sebut Hanya Ada Tiga Bendel Catatan

30 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur