Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Kakek Made Sutrisna (76 tahun), pemilik tanah 32 are yang terletak di perempatan Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto, Denpasar. Selain kehilangan tanah miliknya, ia harus menerima putusan/vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan, red) pada siang hari ini, Jumat, 8 April 2022.
Putusan ini sungguh sangat menyesakkan dada Kakek Made Sutrisna dan keluarganya karena sangat tidak memenuhi unsur keadilan. Di mana, dalam sidang yang dilaksanakan secara marathon dan harus tuntas hari ini pula, hakim sama sekali mengabaikan data dan fakta yang diajukan kuasa hukum dan begitupun keterangan terdakwa Made Sutrisna, tetap saja tidak ada celah baginya untuk luput dari hukuman. Majelis hakim bersikukuh menjatuhkan vonis bersalah terhadap kakek Made Sutrisna. Dan akibat putusan itu, ia harus membayar uang perkara sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan subsider kurungan 3 hari apabila dalam tempo 3 hari ia tidak membayar.
Karenanya, atas putusan tersebut, baik kakek Sutrisna maupun kuasa hukumnya I Ketut Sulendra, SH., berniat membawa kasus ini ke Komisi Yudisial karena dalam pandangannya, kuat dugaan majelis hakim bertindak tidak adil dalam putusannya. “Dilihat dari proses sidang ini, kami menduga majelis hakim berat sebelah dan tidak adil dalam mengadili perkara ini. Hal itu terlihat sangat nyata ketika kami ajukan beberapa data dan fakta namun majelis hakim mengabaikan. Ada apa sebenarnya yang terjadi?,” jelas I Ketut Sulendra, heran.
Sementara itu, terdakwa Made Sutrisna mengaku tidak terima dan tidak habis pikir atas status tersangka/terdakwa yang disematkan pada dirinya oleh penyidik yang kemudian harus menerima vonis bersalah melalui putusan hakim. Di mana, ia menganggap bahwa negara telah menzoliminya dalam sengketa ini.
Menurut Made Sutrisna yang didampingi Kuasa Hukumnya Made Sulendra, SH, dirinya merupakan pemilik sah dari tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3395.
Sebelum divonis bersalah, persidangan ini dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi. Hampir semua saksi yang dihadirkan dari pihak ahli waris yang rata-rata berusia di atas 75-81 tahun ketika ditanya oleh majelis hakim, demikianpun juga kuasa hukum terdakwa Made Sutrisna sering menjawab, tidak tahu, tidak ingat dan lupa. “Yang anehnya kalau pikun tentu tidak ingat nama sendiri. Ini yang janggal, seolah-olah sudah disetel seperti itu,” jelas Sulendra, kesal.
Bahkan saksi ahli waris, I Gusti Bagus Jayendra yang pekerjaannya sehari-hari selaku Notaris, ia berani mengatakan putusan Pengadilan Denpasar atas kasus yang memenangkan I Made Sutrisna adalah ‘bodong’. Ini diucapkan beberapa kali dihadapan Majelis Hakim. “Anehnya atas ucapan saksi I Gusti Bagus Jayendra itu tidak ditegur sama sekali oleh majelis hakim. Padahal ini sudah masuk dalam kategori ‘contemp of court’ alias pelecehan terhadap pengadilan itu sendiri. Yang lebih aneh lagi ucapan itu turut andil menjatuhkan putusan bersalah terhadap klien kami. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegas Sulendra.
Adanya indikasi ketidakadilan dalam putusan tersebut, membuat Ketut Sulendra berniat mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung. Supaya pihak-pihak terkait, termasuk majelis hakim diperiksa. “Kami secepatnya mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial dan MA, karena kami merasa klien kami tidak mendapatkan keadilan seperti yang diinginkan. Di samping itu, kami juga akan melaporkan penyidik kasus ini ke Bareskrim,” tutup Sulendra menjawab wartawan. (BFT/DPS/Tim)







