Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Abaikan Data dan Fakta, Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah terhadap Kakek Sutrisna

beritafajar by beritafajar
8 April 2022
in Hukum & Kriminal
0
Abaikan Data dan Fakta, Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah terhadap Kakek Sutrisna
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Kakek Made Sutrisna (76 tahun), pemilik tanah 32 are yang terletak di perempatan Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto, Denpasar. Selain kehilangan tanah miliknya, ia harus menerima putusan/vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan, red) pada siang hari ini, Jumat, 8 April 2022.

Putusan ini sungguh sangat menyesakkan dada Kakek Made Sutrisna dan keluarganya karena sangat tidak memenuhi unsur keadilan. Di mana, dalam sidang yang dilaksanakan secara marathon dan harus tuntas hari ini pula, hakim sama sekali mengabaikan data dan fakta yang diajukan kuasa hukum dan begitupun keterangan terdakwa Made Sutrisna, tetap saja tidak ada celah baginya untuk luput dari hukuman. Majelis hakim bersikukuh menjatuhkan vonis bersalah terhadap kakek Made Sutrisna. Dan akibat putusan itu, ia harus membayar uang perkara sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan subsider kurungan 3 hari apabila dalam tempo 3 hari ia tidak membayar.

Karenanya, atas putusan tersebut, baik kakek Sutrisna maupun kuasa hukumnya I Ketut Sulendra, SH., berniat membawa kasus ini ke Komisi Yudisial karena dalam pandangannya, kuat dugaan majelis hakim bertindak tidak adil dalam putusannya. “Dilihat dari proses sidang ini, kami menduga majelis hakim berat sebelah dan tidak adil dalam mengadili perkara ini. Hal itu terlihat sangat nyata ketika kami ajukan beberapa data dan fakta namun majelis hakim mengabaikan. Ada apa sebenarnya yang terjadi?,” jelas I Ketut Sulendra, heran.

Sementara itu, terdakwa Made Sutrisna mengaku tidak terima dan tidak habis pikir atas status tersangka/terdakwa yang disematkan pada dirinya oleh penyidik yang kemudian harus menerima vonis bersalah melalui putusan hakim. Di mana, ia menganggap bahwa negara telah menzoliminya dalam sengketa ini.

Menurut Made Sutrisna yang didampingi Kuasa Hukumnya Made Sulendra, SH, dirinya merupakan pemilik sah dari tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3395.

Sebelum divonis bersalah, persidangan ini dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi. Hampir semua saksi yang dihadirkan dari pihak ahli waris yang rata-rata berusia di atas 75-81 tahun ketika ditanya oleh majelis hakim, demikianpun juga kuasa hukum terdakwa Made Sutrisna sering menjawab, tidak tahu, tidak ingat dan lupa. “Yang anehnya kalau pikun tentu tidak ingat nama sendiri. Ini yang janggal, seolah-olah sudah disetel seperti itu,” jelas Sulendra, kesal.

Bahkan saksi ahli waris, I Gusti Bagus Jayendra yang pekerjaannya sehari-hari selaku Notaris, ia berani mengatakan putusan Pengadilan Denpasar atas kasus yang memenangkan I Made Sutrisna adalah ‘bodong’. Ini diucapkan beberapa kali dihadapan Majelis Hakim. “Anehnya atas ucapan saksi I Gusti Bagus Jayendra itu tidak ditegur sama sekali oleh majelis hakim. Padahal ini sudah masuk dalam kategori ‘contemp of court’ alias pelecehan terhadap pengadilan itu sendiri. Yang lebih aneh lagi ucapan itu turut andil menjatuhkan putusan bersalah terhadap klien kami. Ini yang sangat kami sesalkan,” tegas Sulendra.

Adanya indikasi ketidakadilan dalam putusan tersebut, membuat Ketut Sulendra berniat mengadukan masalah ini ke Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung. Supaya pihak-pihak terkait, termasuk majelis hakim diperiksa. “Kami secepatnya mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial dan MA, karena kami merasa klien kami tidak mendapatkan keadilan seperti yang diinginkan. Di samping itu, kami juga akan melaporkan penyidik kasus ini ke Bareskrim,” tutup Sulendra menjawab wartawan. (BFT/DPS/Tim)

Previous Post

Bupati Manggarai Wajib Laksanakan Rekomendasi dari KASN

Next Post

Stefanus Gandi Jadi Narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Manggarai Barat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Stefanus Gandi Jadi Narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Manggarai Barat

Stefanus Gandi Jadi Narasumber dalam Dialog Kebangsaan di Manggarai Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Astromania Καζίνο: βήματα και μέθοδοι

19 April 2026

Recent News

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

Tindaklanjuti Berita Viral di Sosial Media, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Asal Inggris

19 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026

Astromania Καζίνο: βήματα και μέθοδοι

19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur