BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) – Bahwa pada Rabu 28 Januari 2026 kliennya Ni Kadek Dewi Purnamayanti telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dian Angela Mecita Yudithio dan keluarga besarnya atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 November 2025, di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya kepada Dian, yang diakibatkan oleh kesalahpahaman yang mengakibatkannya emosi dan melakukan kekerasan fisik.
Brigjend. Pol. (Purn). Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si kepada media ini di Rekonfu Law Firm 87 Shagida Apartement Jalan Ciung Wanara I Nomor 7 Denpasar – Bali mengatakan, kliennya Ni Kadek Dewi Purnama Yanti menyadari bahwa informasi yang diterimanya tidak dicerna dengan pemikiran matang, mendahulukan emosi dan kliennya telah mohon maaf yang sebesar – besarnya.
“Dalam silahturahmi penyampaian permohonan maaf Ni Kadek Dewi Purnamayanti menyatakan, saya mohon maaf yang sebesar – besarnya kepada Dian Angela Mecita Yudithio dan keluarga besarnya, atas peristiwa penganiayaan yang saya lakukan, saya sangat menyesal karena mengutamakan emosi, tidak mencerna informasi dengan baik, yang sebenarnya peristiwa yang saya sangkakan itu tidak benar adanya, saya dan suami mohon maaf yang sebesar – besarnya dan tetap ingin menjalin tali silahturahmi dengan Dian Angela Mecita Yudithio dan keluarga besarnya,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
“Bahwa peristiwa yang terjadi yang menyebabkannya kliennya emosi tidak benar adanya,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, bahwa pelapor sudah membuat surat pencabutan pengaduan masyarakat/laporan Polisi dengan bermaterai cukup bahwa mencabut laporannya dan tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata. Bahwa berdasarkan Pasal 79 KUHAP sampai dengan Pasal 84 KUHAP Undang – Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Polri diberikan kekuasaan untuk melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan Restorative Justice.
Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, pelapor Dian Angela Mecita Yudithio telah membuat surat pencabutan laporan polisi sehubungan telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dengan musyawarah mufakat/melalui restorative justice atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/XII/2025/SPKT Polres Karangasem/Polda Bali, tanggal 11 Desember 2025 atas dugaan terjadinya penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP Jo. Pasal 466 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, di Linkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasen, Provinsi Bali. Dian Angela Mecita Yudithio cabut dan tidak melanjutkan proses hukum, sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan/restorative justice serta tidak melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata dan permasalahan dinyatakan selesai.
Dian Angela Mecita Yudithio membuat surat surat pencabutan laporan Polisi Nomor LP/B/82/XII/2025/SPKT Polres Karangasem/Polda Bali, tanggal 11 Desember 2025 dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, surat pencabutan laporan polisi dibuat di Karangasem pada Senin 9 Februari 2026.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, kliennya Ni Kadek Dewi Purnamayanti telah menandatangani surat perdamaian dengan Dian Angela Mecita Yudithio bahwa pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti dan pihak II Dian Angela Mecita Yudithio selanjutnya disebut dengan para pihak, dengan secara damai sepakat untuk menyelesaikan musyawarah mufakat/melalui restorative justice atas laporan Polisi Nomor: LP/B/82/XII/2025/SPKT Polres Karangasem/Polda Bali, tanggal 11 Desember 2025 atas dugaan terjadinya penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP Jo. Pasal 466 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, di Linkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, bahwa pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti dan pihak II Dian Angela Mecita Yudithio sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tentang dugaan terjadinya penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 KUHP Jo. Pasal 466 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, di Linkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
“Pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti bersedia memohon maaf, baik melalui surat pernyataan dan melalui media sosial atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak I yang merupakan kesalahpahaman dan menyatakan bahwa tuduhan pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti kepada pihak II Dian Angela Mecita Yudithio tidak benar adanya,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti menyadari bahwa informasi yang diterima tidak dicerna dengan pemikiran matang mendahulukan emosi sehingga terjadi tindak kekerasan dari pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti kepada pihak II Dian Angela Mecita Yudithio.
“Pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan mohon maaf yang sebesar – besarnya kepada keluarga besar pihak II Dian Angela Mecita Yudithio atas peristiwa yang telah terjadi dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serta tetap menjaga tali silaturahim persaudaraan,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menjelaskan, pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti bertanggungjawab dan bersedia untuk memberikan tali silaturahmi pengobatan yang telah disepakati bersama dan menyelesaikan restoratif justice di Polres Karangasem, dan pihak II Dian Angela Mecita Yudithio menerima permohonan maaf pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti dengan membuat surat pernyataan dan memohon maaf melalui media sosial untuk memulihkan nama baik pihak II Dian Angela Mecita Yudithio.
“Bahwa kesepakatan perdamaian dengan penyelesaian secara restorative justice merupakan kesepakatan para pihak untuk dijadikan pedoman dan setelah masing – masing menandatangani perjanjian damai ini, tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Ni Kadek Dewi Purnamayanti, Brigjend. Pol. Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Ketua Tim Penasehat Hukum Ni Kadek Dewi Purnamayanti, Brigjend. Pol. Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pihak II Dian Angela Mecita Yudithio setelah ditandatangani perjanjian damai ini, membuat surat dan mengajukan pencabutan laporan Polisi Nomor: LP/B/82/XII/2025/SPKT Polres Karangasem/Polda Bali, tanggal 11 Desember 2025 kepada Penyidik Polres Karangasem dan para pihak saling menghormati dan taat, serta akan melaksanakan seluruh isi dari surat perdamaian ini dengan itikad baik.
Demikian surat perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun surat tersebut dibuat di Denpasar pada 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh pihak I Ni Kadek Dewi Purnamayanti dan pihak II Dian Angela Mecita Yudithio serta mengetahui Kepala Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, I Made Patra Ardana dan para saksi, Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, I Nyoman Ardika, S.H., M.H. @(BFT/DPS/Red/Tim)









