BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Perkara Tanah Kerangan dan Golo Kerangan, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT memasuki tahap Kasasi ke Mahkama Agung (MA). Perkara ini antara ahli waris Nikolaus Naput, Mahanaim Grup dengan pihak ahli waris Ibrahim Hanta.
Kasus ini berlanjut ke tingkat Kasasi karena pihak ahli waris Niko Naput, Mahanaim Group melihat ada hal yang perlu dikritisi dalam perkara ini, salah satunya adalah kedudukan Haji Adam Djudje.
Menurut kuasa hukum keluarga Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra bersama kuasa hukum Erwin Kadiman Santoso (Mahanaim Grup), Inara Mahesa Chaidir ada kesalahan berpikir yang diterapkan baik oleh tingkat Pengadilan Negeri maupun PT atau banding. Majelis Hakim, demikian kedua Kuasa Hukum, mengambil atau lompat pada kesimpulan bahwa Haji Adam Djudje itu berwenang.
Seharusnya, ketika dia (Majelis Hakim) ingin menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang membagi tanah harus terlebih dahulu diverifikasi fakta bahwa apakah Haji Ramang tidak berwenang.
“Bagaimana mungkin majelis hakim mengambil atau lompat pada kesimpulan bahwa Haji Adam Djudje itu berwenang. Pertama seharusnya ketika dia ingin menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang harus terlebih dahulu di verifikasi fakta bahwa apakah Haji Ramang tidak berwenang”, tegas Mursyid Candra kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (26/3/2025).
Kemudian, terkait dengan salah satu pertimbangan majelis yang menyatakan bahwa ahli yang kami hadirkan atau pernah dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan tambahan bahwa ahli ini tidak relevan karena tidak pernah melakukan penelitian di Labuan Bajo.
Menurut kedua Kuasa Hukum, ahli selama proses persidangan sudah menyebutkan bahwa secara hukum ada hal yang sifatnya universal dan general yang juga bisa berlaku di sini.
“Nah, pertanyaannya adalah majelis hakim ambil kesimpulan dari mana untuk menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang, apakah dia juga melakukan penelitian,” tanya Mursyid dengan nada retoris.
Mursyid kuasa Hukum Niko Naput berpadangan bahwa masalah sebenarnya adalah sejak peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding ada kekeliruan yang dilakuan oleh majelis bahwa tidak memberikan pertimbangan secara menyeluruh.
“Masalahnya sebenarnya adalah sejak peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding ada kekeliruan yang di lakuan oleh majelis bahwa tidak memberikan pertimbangan secara menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu terang Mursyid, yang menjadi masalah adalah satu bukti bahwa Camat tidak berwenang untuk menyatakan seseorang berwenang atau tidak untuk membagi tanah.
“Problemnya produk hukum ini bukan satu-satunya produk hukum yang menyatakan Haji Adam Djudje tidak berwenang. Bagaimana dengan bukti yang dikeluarkan oleh mantan camat sebelumnya di tahun 2021 yang menyatakan tentang persetujuan atau penghentian tanda tangan dan stempel kecamatan dan kelurahan itu dilakukan dengan dasar bahwa penilaian Haji Adam Djudje tidak mengizinkan dan bukan merupakan fungsionaris adat,” tegasnya lagi.
Ia menilai, begitu banyak bukti yang menyatakan bahwa Haji Adam Djudje bukan fungsionaris adat sehingga tidak berwenang untuk membagi tanah namun sayangnya, baik di tingkat PN Labuan Bajo maupun banding itu tidak pernah dipertimbangan oleh majelis Hakim.
“Jika disebutkan Haji Adam Djudje itu berwenang pertanyaan kenapa bukan Haji Adam Djudje yang hadir pada saat pengukuran,” ungkap Mursyid Candra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman ( Mahanaim Group), Inara Mahesa Chaidir, mengungkapkan kami dari kuasa hukum tergugat III juga telah menggunakan haknya pada hari ini untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding sehingga putusan banding tersebut belum bersifat final dan tidak atau belum berkekuatan hukum.
Inara menambahakan untuk detailnya argumentasi yang digunakan nanti akan disampaikan melalui memori kasasi karena saat ini masih proses administrasi pendaftaran dan kami percaya bahwa MA akan menggali keberlakuan hukum adat di Labuan Bajo.
“Kami berharap dan percaya bahwa MA akan memutus berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat Labuan Bajo,” harapanya.(BFT/LBJ/Yoflan)












