Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Ahmad Dhani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan Cipinang

beritafajar by beritafajar
29 Januari 2019
in Nasional & Internasional
0
Ahmad Dhani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan Cipinang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta)        Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, membenarkan saat ini musisi Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani ditempatkan bersama tahanan lain setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. 

Ahmad Dhani tidak mendapatkan fasilitas khusus lantaran daya tampung Rutan Cipinang telah melampaui kapasitas. 
“Kapasitas kita 1.000 orang, diisi 4.300 orang, jadi mau dispesialkan bagaimana,” timpal Oga saat dikonfirmasi dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Menurut Oga, Ahmad Dhani sedang menjalani masa admisi orientasi selama tiga hari, yakni masa pengenalan lingkungan Rutan. Oga mengatakan proses ini agar pihak Rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.

“Dia mengikuti admisi orientasi, lama tiga hari sampai seminggu. Ini penting untuk pengenalan kondisi lingkungan,” terang Oga.

Masa pengenalan lingkungan di dalam Rutan penting dilakukan mengingat Ahmad Dhani adalah seorang publik figur. Dari situ pula, siapa yang akan masuk harus diteliti secara detail untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Nanti setelah itu kita harus teliti dulu,” ujarnya dan seraya menyatakan orientasi terhadap tahanan dilakukan untuk menjaga keamanan para tahanan selama berada di Rutan.

Setelah orientasi tersebut, Oga mengatakan kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani sudah disesuaikan penempatan selnya atau ditempatkan di sel yang tetap.

“Sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit,” ujar Oga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

Ahmad Dhani divonis bersalah dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). Atas kesalahannya, Ahmad Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.

Ratmoho berkesimpulan  perbuatan Ahmad Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Ferry Edyanto)

Previous Post

Pantau Pelintas Batas Danramil 0911-02/Sebatik Punya Cara Tersendiri

Next Post

Kapolres Lumajang Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kapolres Lumajang Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita

Kapolres Lumajang Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026

Recent News

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market

25 Juni 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

25 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur