Gorontalo, BERITAFAJARTMUR.COM
Anggota Koramil Atinggola Kopda Akmal mengamankan sebuah kendaraan roda 4 jenis cary no pol DB 8016 QJ warna biru yang memuat miras jenis cap tikus dari arah Manado menuju Gorontalo. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (21/7/2018) pukul 02.00 dinihari, Wita.
Adapun identitas pembawa miras cap tikus masing-masing Robens Polii (44), alamat : Desa Loba Atas Jaga III Kec. Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara dan Riku
Alamat: Desa Kuyanga Kec Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara, keduanya wiraswastawan.
Kopda Akmal mengungkapkan, terjadinya penangkapan pukul 10.30 setelah dirinya mendapatkan informasi dari jaringan bahwa pada pukul 02.00 akan ada mobil pickup warna biru no pol DB 8016 QJ dari arah Manado menuju Gorontalo dengan membawa muatan miras jenis cap tikus.
“Setelah mendengar info tersebut, kami langsung melaporkan kepada Danramil Lettu Inf Jusuf Gani yang kemudian menindaklanjuti dengan mengendap diperbatasan dari pukul 23.00 wita sampai mobil tersebut melintas. Akhirnya pada pukul 01.45 dini hari melintaslah mobil tersebut dan Koramil memerintahkan untuk berhenti,” ungkapnya.
Setelah di periksa mobil tersebut ditemukan miras jenis cap tikus dalam bentuk kemasan plastik.
Jumlah barang yang dibawa kurang lebih 1000 liter yang dikemas dalam bentuk plastik berjumlah 80 bungkus.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Koramil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, sejak dari 2017 sudah melakukan bisnis tersebut. Adapun Miras (Captikus) tersebut akan dihantar dengan tujuan seseorang ke alamat Desa Pulubala Kec. Pulubala Kab. Gorontalo.
Kejadian ini disaksikan oleh Camat Atinggola dan masyarakat setempat. Camat Atinggola usai diproses, miras akan dimusnahkan pada peringatan 17 Agustus hari proklamasi. (Red).












