BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Mengantisipasi hal tersebut, Inspektorat Provinsi Bali melakukan Pengumpulan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Bali untuk diberikan briefing (arahan) agar kasus SMA Negeri 6 Denpasar yang baru-baru ini jadi perhatian semua pihak tidak terulang kembali.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada kepada media Beritafajartimur.com, menjelaskan,” Pada hari ini kami mengumpulkan Kepala Sekolah SMA dan SMK yang jumlahnya 146 di seluruh Bali. Tadi saya cek data hadirnya 141 yang hadir yang lainnya itu dengan berbagai alasan. Syukur lebih banyak hadir. Kemudian ada indikasi juga dari SMA Negeri 4 Denpasar. Semua saya kumpulin hari ini agar semua mendengar. Dan bagaimana dengan tata kola di sekolah, Inspektorat sebagai pembantu Gubernur di bidang pengawasan jangan sampai ada indikasi, berperkara hukum. Nantinya kalau ada pungutan-pungutan, para kepala sekolah ini kan baru saja melaksanakan PPDB, jangan sampai ada pungutan liar. Karena kami selalu menekankan setiap pungutan wajib dengan peraturan daerah. Ya pungutan di daerah wajib dengan peraturan daerah. Kalau pungutan tanpa dasar hukum itulah pungli,” tegas Wayan Sugiada.
Menurutnya, jika ada pungutan berbalut sumbangan untuk meningkatkan sarana prasarana dan lain sebagainya harus jelas. Di mana itu adalah hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan tidak ditentukan besarannya. “Sumbangan dalam rangka untuk meningkatkan mutu sekolah, sarana prasarana lewat sumbangan sekolah dan itu dilakukan tidak memaksa dan harus mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, karena di pasal 58 undang-undang nomor 23 sudah jelas diamanatkan di sana, asas-asas penyelenggaraan pungutan, termasuk di dunia pendidikan harus efektif, efesien, proporsional, profesional, transparansi, berkepastian hukum, tertib dan adil, yaitu salah satunya adalah transparansi. Jangan sampai sumbangan itu menimbulkan musibah, jangan sampai kita tidak ingin ada kepala sekolah tersangkut kasus hukum. Jadi pergunakan itu dan harus ada kesepakatan bersama. Kesepakatan itu adalah dasar hukumnya. Jangan dipaksa, pungutan-pungutan itu tidak boleh memaksa, sumbangan itu adalah atas dasar kesepakatan, lalu diatur dalam undang-undang 75 tahun 2016 itu. Lalu apa pengunaannya bukan untuk sekolah, tapi untuk mendukung sarana prasarana belajar. Yang penting transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta untuk mendapat haknya harus di pertanggung jawabkan, harus di beritahu kepada orang yang memberi sumbangan, di-publish lagi, jangan diam-diam saja, makanya kita juga sudah ada peraturan gubernur,” imbuh Wayan Sugiada.
“Yang jelas untuk meningkatkan mutu sekolah atau membeli seragam-seragam untuk mendukung sekolah tetapi dia gunakan untuk yang lain misalnya, itu kan menyimpang, apalagi ada unsur korupsinya, namanya unsur korupsi sesuai undang-undang 31/99 sama dengan undang-undang 20/21, unsur-unsurnya kan kuat melawan hukum untuk diri sendiri atau orang lain, merugikan uang-uang negara atau perekonomian negara,” kata Wayan Sugiada.
Menjawab bagaimana kasus SMA 6 Denpasar yang dikatakan sudah batal apakah ada unsur pungli disana? “Kita sudah melakukan penelusuran ke SMA Negeri 6 dan memanggil Kepala Sekolah, katanya untuk beli AC untuk kegiatan belajar dan mengajar, kita dulu SMP, SMA tidak menggunakan AC dan tidak gerah. Untuk kasus SMA 6 kenapa sampai mencuat, sampai viral karena tidak adanya kesepakatan. Kan logikanya, kalau atas dasar kesepakatan untuk apa ada pengaduan, harusnya kalau sepakat kan tidak ada pengaduan,” katanya.
Sembari menambahkan,” Saya sampaikan tadi, fungsi Inspektorat kan untuk membantu gubernur di bidang pengawasan, salah satu fungsinya adalah sebagai Early Warning (pencegahan dini), bagaimana pencegahannya, kita kalau ada pungutan kembalikan pada jangka waktu 60 hari, stop umumkan kepada yang di bawah ini, itu early warning nya, kalau dalam UU Anti Korupsi ya beda lagi, dua alat bukti sudah cukup untuk jadi tersangka, seperti undang-undang 23 tentang ASN, kalau sudah kita kita melalui seperti itu, yang penting ada niatan baik dia kembalikan, memang sudah dia balikkan, beritanya juga ada di koran Radar Bali, artinya sudah dicabut, awalnya pulen saja, tidak cukup harus ada surat kepada wali murid supaya itu transparan, memang itu tidak di perlakukan lagi, dan lebih jelasnya lagi hari ini kita kumpulkan supaya tidak satu-satu lagi datang, prinsipnya orang itu jatuh bukan karena menabrak batu besar. Kerikil kecil juga bisa membuat orang tersungkur,” katanya.
Ditanya saat memanggil para Kepala Sekolah, apa tanggapan mereka? “Awalnya mereka takut, yang namanya dipanggil Inspektorat, banyak yang nanya ke saya kenapa mereka dipanggil dan bertanya kesalahannya dimana, saya jauh-jauh juga supaya mereka tidak tegang, ini kan tugas saya untuk briefing kan? Karena mereka tata kelolanya bagus, artinya tata kelola itu menyangkut antara kombinasi struktur dan proses yang menjalankan harus sesuai dengan norma-norma,” tutup Wayan Sugiada.(Donny Parera)












