Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu Ke Presiden

beritafajar by beritafajar
29 Mei 2018
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi
0
Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu Ke Presiden
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

PPWI, TOBA SOMASIR, beritafajartimur.com – Keberadaan PT. Aquafarm Nusantara yang beroperasi di Danau Toba kini membuat warga di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara semakin resah. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya ikan itu diduga telah mencemari lingkungan sekitar dan menyebabkan situasi tidak kondusif di kalangan masyarakat sekitar, khususnya warga Desa Sirungkungon.

Sejumlah warga Desa Sirungkungon terutama anak-anak telah terdampak berbagai penyakit akibat pencemaran lingkungan tersebut. Mulai dari air danau yang menjadi sumber air kebutuhan minum penduduk yang tidak layak konsumsi, hingga pencemaran udara dengan bau tidak sedap dimana-mana. Akibatnya, sejumlah warga terserang penyakit kulit akibat pencemaran lingkungan air maupun udara sebagai dampak pembuangan limbah dari perusahaan itu.

Tidak terima akan pencemaran air dan udara di wilayah mereka ini, warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, beserta pewarta PPWI Nasional melayangkan surat pengaduan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo di Jakarta. Dalam surat pengaduan tersebut, warga menjelaskan kondisi lingkungan di Desa Sirungkungon akibat keberadaan PT. Aquafarm Nusantara. Warga menuding beroperasinya perusahaan ini telah mengakibatkan pencemaran air dan udara.

Sebelum adanya PT. Aquafarm Nusantara, warga di Desa Sirungkungon mengambil air Danau Toba untuk dikomumsi maupun mandi dan mencuci pakaian. Namun, sejak berdirinya PT. Aquafarm Nusantara di desa ini, warga sudah tidak dapat lagi mengkonsumsi karena air danau sudah berubah warna dan berbau (tercemar).

Bukan hanya itu, saat air tersebut digunakan untuk mandi juga menimbulkan efek samping pada kesehatan warga dan telah mengakibatkan penyakit kulit, terutama pada anak-anak. Kondisi ini, menurut warga Desa Sirungkungon, adalah akibat pembuangan limbah dari kegiatan usaha PT. Aquafarm Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan perusahaan yang membuang limbah sembarangan merupakan perbuatan pidana. Fakta di lapangan, PT. Aquafarm Nusantara membuang ikan mati dan busuk langsung ke Danau Toba. “Juga, limbah pengasinan ikan yang busuk disalurkan langsung ke Danau Toba yang mangakibatkan air berwarna putih. Lalu, karena air busuk tersebut yang mangakibatkan udara berbau busuk dan menggangu saluran pernapasan warga,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, didampingi Jannus Tampubolon dari PPWI Tobasa.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tersebut, persoalan yang diakibatkan limbah sebagaimana diatur pada pasal 98 ayat (1) dan (2) yaitu:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Maka dari itu, warga Sirungkungon memohon kepada Presiden melalui instansi terkait untuk dapat menindak dan mengkaji kembali keberadaan PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon, karena lebih banyak mudharat daripada azas manfaat kepada masyarakat Desa Sirungkungon. “Apalagi dari kegiatan perusahaan juga telah menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan,” timpal Marly, salah satu pengurus DPC PPWI Tobasa yang ikut dalam peninjauan ke lokasi pembuangan limbah PT. Aquafarm Nusantara di desa Sirungkungong itu.

Melihat program pemerintah tentang Danau Toba yang menjadi salah satu tujuan wisata internasional, warga berharap agar penyebab pencemaran di Danau Toba, khususnya di Desa Sirungkungon, segera diselidiki. “Ini sangat penting, agar dilakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan ditindak tegas,” pungkas Jannus, yang ikut menandatangani surat warga desa ke Presiden RI. [Jml/Red]

Previous Post

Gaji BPIB Lebih Tepat Untuk Mencicil Hutang Negara

Next Post

IPW Sesal Polisi Belum Umumkan Siapa Bertanggung jawab Kasus Kerusuhan Rutan Brimob

beritafajar

beritafajar

Next Post
IPW Sesal Polisi Belum Umumkan Siapa Bertanggung jawab Kasus Kerusuhan Rutan Brimob

IPW Sesal Polisi Belum Umumkan Siapa Bertanggung jawab Kasus Kerusuhan Rutan Brimob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

17 Juni 2026
Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

17 Juni 2026
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

17 Juni 2026

Recent News

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Ironi Proyek Rp. 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

17 Juni 2026
Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

Jelang Galungan dan Kuningan, PHDI dan Bakesbangpol Kota Denpasar Bagikan 300 Paket Daging Babi kepada Masyarakat

17 Juni 2026
Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

Tampil Apik Lewat Dolanan “Upih Jaran” di Panggung Ardha Candra Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Duta GKA Denpasar

17 Juni 2026
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

17 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur