Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Babak Baru SP3 Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Di Jalan Gadung, Ombudsman Bali Minta Ahli Waris Bikin Laporan Resmi

beritafajar by beritafajar
24 Mei 2021
in Hukum & Kriminal
0
Babak Baru SP3 Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Di Jalan Gadung, Ombudsman Bali Minta Ahli Waris Bikin Laporan Resmi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | I Kadek Mariata ahli waris tanah yang diduga diserobot oleh Bank BPD Bali, pagi hari ini, Senin (24/05/2021) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Melati Denpasar. Di kantor tersebut, pihaknya diterima oleh Dhuha F Mubarak, Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali. Mariata pun membeberkan kronologis dari A sampai Z terkait lahan seluas 3,85 yang disengketakan tersebut.

Mendengar itu, Dhuafa F Mubarak meminta I Kadek Mariata untuk membuat laporan resmi ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali atas putusan SP3 yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) tertanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar I Dewa Putu Anom D., SH., S.I.K., MH., atas perintah Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., MH., lantaran laporan bernomor: LP/1538/XI/Bali/Resta DPS tertanggal 21 November 2015 atas nama Pelapor I Nyoman Wijaya tentang tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP dari ahli waris disebutkan dalam kesimpulan _bukan sebagai tindak pidana_ dalam pasal 363 KUHP dan pasal 266 KUHP. Kemudian Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961/XI/2015/ Reskrim tanggal 21 November 2015, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint Sidik/961.a/V/2016 tanggal 04 Mei 2016, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin Sidik/961.b/IX/2020/Reskrim tanggal 22 September 2020.

“Maka berdasarkan SP3 tersebut, Bapak buat surat laporan resmi ke Ombudsman terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. Sehingga kami akan mendengar keterangan dari Polresta apa dasar dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara tersebut. Dari sinilah kita menilai apakah SP3 tersebut sesuai atau tidak,” jelas Dhuafa F Mubarak.

Untuk diketahui, kasus ini terus diperjuangkan I Kadek Mariata atas dasar begitu banyaknya kejanggalan yang diduga dilakukan BPD Bali dalam mendapatkan tanah tersebut.

“Sampai kapanpun dan kemanapun saya akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali tanah warisan kami. Karena dari keluarga kami belum pernah ada yang meminjam uang dari Bank BPD Bali. Kalau memang tanah itu pernah dijual atau pernah pinjam uang ke Bank BPD yang dilakukan oleh kakek atau nenek kami maka kami menyerahkan tanah itu ke BPD Bali. Asal semuanya jelas,” terangnya.

Menurut Mariata, kejanggalan yang paling kentara dari kasus ini, misalnya, SHM 204 berlokasi di Desa Dangin Puri Kangin berada dalam satu bidang sama dengan SHGB No 12 berlokasi di Desa Sumerta Kauh dipegang BPD Bali.

“Dan anehnya lagi SHM No 171 yang berlokasi di Desa Sumerta Kauh atas nama BPD Bali juga masih tercatat dalam bidang yang sama. Sehingga dalil bahwa SHM No 171 dijadikan dasar terbitnya SHGB No 12 tersebut tumpang tindih dalam situs peta bidang tanah ATR/BPN,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya pihak BPD Bali dengan modal mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.

“Apalagi diakui BPD Bali mendapatkan tanah itu dari mantan Dirut BPD Ida Bagus Manuaba yang kemudian dialihkan menjadi hak BPD Bali. Ini kan harus tahu bagaimana kronologisnya. Dan apa dasarnya pengalihan tersebut?,” tanya Mariata, penuh keheranan.

Selain itu, kejanggalan lain dan memprihatinkan tatkala tanah itu diakui oleh BPD merupakan tanah negara (TN), sementara dari keterangan Kepala Bagian Tata UsahaI Ketut Semara Putra selaku Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar mengatakan, bahwasannya dasar dalam penerbitan sertifikat harus ada warkah.

Disebutkan, dalam keterangannya terkait Warkah tanah 3,85 are disebut-sebut dalam keterangan BPD Bali _ketelisut_. Inilah yang membuat Kadek Mariata tambah heran bercampur dongkol.

“Jika memang BPD Bali memiliki Warkah, Saya hanya ingin agar BPD Bali tunjukkan itu kepada saya. Dan bukan cuma itu, BPD Bali harus menunjukkan asal muasal penerbitan Warkah yang dipegangnya,” jelasnya.(tim)

Previous Post

Dukung PMI Pemenuhan Ketersediaan Darah, Paguyuban Social Project Bali Adakan Donor Darah

Next Post

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Kapolsek Gianyar Sambangi Kepala Pasar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Minimalisir Penyebaran Covid-19, Kapolsek Gianyar Sambangi Kepala Pasar

Minimalisir Penyebaran Covid-19, Kapolsek Gianyar Sambangi Kepala Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

13 Juni 2026
6 Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026

6 Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026

13 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster dan Bupati Se-Bali Ikuti Prosesi Karya Tawur Tabuh Gentuh

Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster dan Bupati Se-Bali Ikuti Prosesi Karya Tawur Tabuh Gentuh

13 Juni 2026
Wajib Tahu, ada hal yang tidak bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Wajib Tahu, ada hal yang tidak bisa Dijamin BPJS Kesehatan

13 Juni 2026

Recent News

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat

13 Juni 2026
6 Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026

6 Finalis Masuk Presentasi Tahap Akhir Penghargaan Adhyasta Prajaniti Tahun 2026

13 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster dan Bupati Se-Bali Ikuti Prosesi Karya Tawur Tabuh Gentuh

Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster dan Bupati Se-Bali Ikuti Prosesi Karya Tawur Tabuh Gentuh

13 Juni 2026
Wajib Tahu, ada hal yang tidak bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Wajib Tahu, ada hal yang tidak bisa Dijamin BPJS Kesehatan

13 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur