BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, Dr. Beny Kabur Harman menyoroti soal maraknya mafia tanah dan hukum di Labuan Bajo sebagai destinasi Pariwisata Super Premium.
Hal itu ditegaskan Benny kepada sejumlah media seusai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Resto Parlezo, Labuan Bajo, Rabu (5/4/2023).
Menurut anggota DPR RI asal Manggarai-Flores itu, seiring perubahan status Labuan Bajo sebagai destinasi super premium, aksi para mafia di bidang pertanahan dan hukum semakin bertambah subur.
“Iya betul. Labuan Bajo telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super premium. Bersamaan dengan itu, mafia tanah dan mafia hukum bertumbuh subur di Labuan Bajo”, ungkap Beny.
Bagi Beny, status Destinasi Pariwisata Super Premium dapat menjadi berkah bagi sebagian orang dan menjadi bencana bagi orang lain.
“Labuan Bajo sebagai destinasi Pariwisata Super Premium dapat menjadi berkah bagi sebagian orang dan menjadi bencana bagi orang lain,” tegas Benny.
Penilaian Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang akrab disapa BKH itu, dilatari oleh beberapa perdebatan publik yang menjadi atensi serius. Di antaranya soal masalah pertanahan, masalah hukum dan lain sebagainya.
“Problem mafia tanah, mafia hukum nampak jelas dari ketidakpastian kepemilikan tanah di Labuan Bajo. Semakin tidak ada kepastian kepemilikan tanah akibat dari hukum yang gampang diperjualbelikan,” beber BKH.
BKH Menambahkan bahwa akar persoalan tersebut pertama terletak pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN menjadi sumber utama masalah pertanahan di Labuan Bajo; sertifikat double untuk lahan yang sama dan itu menjadi cerita umum di Labuan Bajo. Selain itu, masalah Pertanahan di Labuan Bajo disinyalir oleh kuatnya kepentingan para pemilik modal,” ucap Benny.
Terkait dengan isu ganti rugi lahan dalam pembangunan jalan, Benny menegaskan bahwa sejauh ada bukti kepemilikan maka si pemilik berhak mendapat kompensasi, tetapi bisa juga tidak karena dianggap sebagai kontribusi partisipasi dalam pembangunan.
“Jadi, jika bukti kepemilikannya jelas, maka kita berhak mendapat kompensasi. Tetapi, bisa juga tidak karena dianggap sebagai kontribusi partisipasi dalam pembangunan,” pungkas Benny.
Untuk diketahui bahwa isu mafia tanah menjadi salah satu masalah pelik setelah Labuan Bajo ditetapkan sebagai the new Bali. Tak sedikit pejabat publik dan elit lokal yang tersandung kasus-kasus mafia tanah tersebut. (BFT/LBJ/Yoflan).










