Beritafajartimur.com (Buleleng-BALI) | Berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 17 /VIII/2021/Res Bll/Sek Sgr tanggal 25 Agustus 2021 tentang adanya Pencurian kendaraan bermotor roda Empat merk Suzuki Splash No. Pol DK 1937 UM warna putih, selanjutnya Kapolsek Singaraja KOMPOL Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana Dp. S.H., untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Kt Darbawa, S.H., melakukan penyelidikan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Splash warna putih DK 1937 UM milik Kadek Juli Artha (25 tahun), Alamat Br. Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan dan kejadian tersebut terjadi di Rumah Kost yang terletak di Banjar Dinas Celukbuluh Desa Kalibukbuk Buleleng.
Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi ditemukan petunjuk tentang orang yang diduga atau pelaku yang mengambil mobil tersebut, tiada lain salah satu warga Banjar Dinas Celukbuluh Desa Kalibukbuk Buleleng diduga dilakukan orang yang dipanggil dengan nama panggilan Bobo.
Dari hasil olah TKP, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan modus operandi, pelaku masuk kamar kost korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela dan mengambil Kunci kendaraan serta BPKB dan STNK didalam almari yang juga tidak dikunci dan membawa kabur kendaraan.
Selanjutnya tim penyelidik/penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan Pelaku dan diperoleh informasi di lapangan bahwa pelaku Bobo memiliki pacar/kekasih yang beralamat di Desa Sangket, Sukasada Buleleng.
Berbekal informasi tersebut kemudian unit Opsnal mencari keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyisiran Tim Opsnal Polsek Singaraja dapat membekuk pelaku di Jl. Pratu Praupan, Banjar Sangket, Desa Sangket, Sukasada.
Selanjutnya dua jam setelah laporan Polsisi pelaku Bobo berhasil diamankan ke Polsek Singaraja. Dan setelah dilakukan interview pelaku mengaku setelah berhasil mengambil mobil kemudian menggadaikannya kepada seseorang yang dipanggil dengan nama panggilan Dewa di daerah Panji dengan nilai gadai sebesar Rp. 30 juta dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari pelaku.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, selanjutnya penyidik berhasil melakukan penyitaan mobil dari Dewa sehingga terhadap Barang bukti berupa Satu Unit kendaraan Roda empat merk Suzuki Spalsh warna Putih No. Pol DK 1937 UM, 1 Buah BPKB No BPKB : M015887620, 1 Lembar STNK kendaraan Roda empat merk Suzuki Splash warna Putih No. Pol DK 1937 UM, No. STNK 09616447, Nosin : K12MN-4118104, Noka : MA3GXB72SFO-532600, kini disita dan dijadikan barang bukti.
Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, cetus Kapolsek Singaraja KOMPOL Dewa Ketut Darma Aryawan.(BFT/BUL/Hms)









