Bongkar Kejanggalan Berkas Sidang Sabu di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Munculnya Tanda tangan di Berkas Perkara

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) – Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menyeret Er Tri Hart (28) dan Riv (30) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026), menarik untuk diungkap lebih jelas karena memunculkan fakta mengejutkan. Tim kuasa hukum terdakwa mengendus adanya sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari misteri tanda tangan di berkas perkara hingga prosedur penyitaan yang dinilai maladministrasi.

​Diketahui, saat sidang berlangsung, di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita, kedua terdakwa memang sempat dicecar dan mengakui perbuatannya. Namun, narasi berbeda dibongkar usai palu sidang diketuk.

​Kuasa hukum terdakwa, I Wayan Sudiarta, S.H., didampingi Hendrik T. Selan, S.H., menemukan ketidaksesuaian usai melakukan kroscek dokumen perkara. Ia menyoroti asal-usul tanda tangan yang tiba-tiba muncul di luar sepengetahuan pihaknya.

​”Di berkas yang ada di tangan kami, sudah pasti tidak ada tanda tangannya. Tetapi ketika dibacakan di persidangan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya. Ini kan ada perbedaan,” tegas Wayan Sudiarta kepada awak media.

Wayan Sudiarta mengingatkan bahwa berkas perkara yang menjadi alas penyusunan dakwaan harus linier dan valid. Ia meminta majelis hakim menaruh atensi khusus pada fakta persidangan tersebut.

Prosedur Penggeledahan Disorot

​Tak hanya soal administrasi di atas kertas, prosedur penggeledahan oleh aparat penegak hukum turut dikritik tajam. Wayan membeberkan adanya saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.

​Ia juga mempertanyakan validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang seolah memosisikan saksi biasa selayaknya penyidik. Padahal, saksi di tempat kejadian perkara (TKP) semestinya hanya menerangkan apa yang ia lihat langsung.

“Syarat sahnya penggeledahan itu harus ada setidaknya saksi dari kepala lingkungan, pihak keluarga, atau orang lain. Makanya kami tanyakan, ada tidak saksi eksternal saat penggeledahan itu?” cecar Wayan.

Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa manuver hukum ini bukan untuk membenarkan kesalahan terdakwa. Tujuannya murni untuk mendudukkan perkara, memastikan hak-hak tersangka dipenuhi melalui upaya paksa yang sah dan transparan. Kejelasan pembuktian tindak pidana sangat bergantung pada prosedur penyitaan awal.

​Kejanggalan lain menyasar pada pengakuan terdakwa yang mengklaim sudah berulang kali mengonsumsi sabu. Secara fisik maupun materiil, Wayan menilai kliennya tak menunjukkan gelagat atau efek samping khas seorang pecandu aktif.

​”Kalau seseorang sudah dua atau tiga kali memakai (sabu), pasti ada efek yang terlihat. Tadi kan jelas disampaikan tidak ada efek, ini tentu perlu dipertanyakan,” urainya.

​Guna mengurai benang kusut kejanggalan ini, tim kuasa hukum terdakwa bersiap mengambil langkah strategis. Mereka akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada sidang lanjutan pekan depan, Kamis (1/10/2026).

​”Kami akan hadirkan orang tua/keluarga terdekat terdakwa sebagai saksi a de charge. Tujuannya agar pihak keluarga bisa menjelaskan secara langsung, apakah saat penggeledahan itu mereka benar-benar disaksikan dan dilibatkan atau justru tidak? Kemudian dari saksi a de charge bisa diketahui, apakah terdakwa diketahui sebagai pemakai atau tidak?,” tutup Wayan Sudiarta. (don)

Pos terkait