Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BPN Denpasar Tak Dapat Diklarifikasi ! Bau Tak Sedap Semakin Kuat

beritafajar by beritafajar
7 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
BPN Denpasar Tak Dapat Diklarifikasi ! Bau Tak Sedap Semakin Kuat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Kejelasan siapa sebenarnya Nyoman Gede Alit, nama yang muncul disebut-sebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dalam suatu kasus sertifikat ganda sebagai pemilik awal tanah dipegang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung menjadi misteri.

Begitu pun kebenaran warkah (data dan dokumen proses penerbitan sertifikat) dari sertifikat dimiliki BPD Bali atas tanah ini disinyalir buram. Belum dapat diketahui kepastian, apakah warkahnya benar ada atau fiktif.

Pasalnya, tidak ada satu pun pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar yang dapat ditemui saat hendak dimintai klarifikasi awak media, Senin (5/10).

Petugas Satpam saat itu berjaga mengatakan baik Kasubag, Kasi maupun Kepala BPN Denpasar, semua tidak ada di tempat.

“Bapaknya (Ketut Semara Putra, Plh. Kasubag Tata Usaha BPN Denpasar) tidak ada, dia lagi ke Kanwil,” katanya. “Gak ada (yang dapat memberi penjelasan), Pak Kasi (Kasi Permasalahan) juga tidak ada, Pak Kepala (Kepala BPN Denpasar) juga gak ada,” imbuh Wayan saat ditanya siapa yang dapat memberikan keterangan.

Sikap pihak BPN Denpasar ini pun terkesan menghindar dan menutup informasi. Kecurigaan semakin kuat bahwa ada ‘bau tak sedap’ dalam kasus munculnya sertifikat ganda atas objek tanah letaknya tidak jauh dari kantor BPN Denpasar dan Polda Bali ini.

Padahal, warkah tanah bukanlah informasi bersifat rahasia dan dapat diakses publik. Sangat jelas disampaikan dalam Putusan Mahkamah Agung pada suatu kasus di Palangkaraya.

Dimana, Putusan Mahkamah Agung No 121 K/TUN/2017 pernah memutuskan “menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN.”

Preseden ini meneguhkan prinsip bahwa dokumen Hak atas Tanah (vide Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), termasuk informasi tentang data dan dokumen proses penerbitan sertifikat, terbuka dan dapat diakses publik.

Begitu juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka, BPN Denpasar sebagai lembaga penyelenggara negara, bertugas mencatat dan menerbitkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah, seyogyanya dapat memberikan informasi dan penjelasan yang gamblang agar tetap dipercaya. Sebagai edukasi ke depan, agar tidak ada lagi kasus sama seperti kemunculan sertifikat ganda.

Perlu diketahui, kemunculan nama Nyoman Gede Alit sendiri sebelumnya disebutkan oleh I Ketut Semara Putra selaku Plh. Kasubag Tata Usaha BPN Denpasar.

Ia mengatakan Nyoman Gede Alit menjual tanah itu, dengan SHM No. 40 tahun 1966, kepada almarhum IB. Astika Manuaba sekitar tahun 1980-an. Lalu, dari almarhum IB. Astika Manuaba (disebut-sebut sebagai Dirut BPD Bali) beralih hak ke bank BPD. Namun saat itu, Ketut Semara Putra tidak dapat menjelaskan dari mana asal Nyoman Gede Alit, dengan alasan belum memeriksanya. (BFT/DPS/Tim Garda Media)

Previous Post

Kaporesta Denpasar Dan Kapolres Badung Datangi Makorem 163 Wira Satya, Hantarkan Kue Hari Ulang Tahun Ke 75 TNI

Next Post

Covid-19 Di Denpasar, 3 Orang Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Bertambah 28 Orang dan Kasus Positif Bertambah 34 Orang

beritafajar

beritafajar

Next Post
Covid-19 Di Denpasar, 3 Orang Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Bertambah 28 Orang dan Kasus Positif Bertambah 34 Orang

Covid-19 Di Denpasar, 3 Orang Pasien Meninggal, Kasus Sembuh Bertambah 28 Orang dan Kasus Positif Bertambah 34 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

21 Juli 2026
Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

21 Juli 2026
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026

Recent News

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

Dari Pengasingan Menuju Gagasan Besar, “Di Bawah Pohon Sukun” Menggugah FSBJ VIII 2026

21 Juli 2026
Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

Koster Bangkitkan Spirit Sunda Kecil, Satukan Perbedaan Perkuat NKRI

21 Juli 2026
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

20 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur