Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buang Limbah Sembarangan, Didenda 1 Juta Rupiah

beritafajar by beritafajar
30 Juli 2021
in Hukum & Kriminal
0
Buang Limbah Sembarangan, Didenda 1 Juta Rupiah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Salah satu warga kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjalani sidang tindak tipiring ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar Jumat (30/7).

Sidang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, SH., MH., di dampingi Panitera I Wayan Dereda, SH., menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS sebesar Rp 1.000.000, biaya perkara sidang Rp. 2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai sidang mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan Perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat menaatinya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan. “Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” kata Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. (BFT/DPS/Ayu)

Previous Post

Pangkoopsau III Lantik Pejabat Baru Komandan Lanud J.A. Dimara Merauke

Next Post

Ketua DPR Puan Maharani: Segera Bayarkan Insentif NAKES

beritafajar

beritafajar

Next Post
Ketua DPR Puan Maharani: Segera Bayarkan Insentif NAKES

Ketua DPR Puan Maharani: Segera Bayarkan Insentif NAKES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

14 Februari 2026
Kantor Desa Batu Cermin Diresmikan, Dibangun dari Dana Pribadi Kades: Bupati Mabar Paling ‘Wow’

Kantor Desa Batu Cermin Diresmikan, Dibangun dari Dana Pribadi Kades: Bupati Mabar Paling ‘Wow’

14 Februari 2026
Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

14 Februari 2026
ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

14 Februari 2026

Recent News

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

14 Februari 2026
Kantor Desa Batu Cermin Diresmikan, Dibangun dari Dana Pribadi Kades: Bupati Mabar Paling ‘Wow’

Kantor Desa Batu Cermin Diresmikan, Dibangun dari Dana Pribadi Kades: Bupati Mabar Paling ‘Wow’

14 Februari 2026
Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

14 Februari 2026
ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

ITB STIKOM Bali Perkuat Pendampingan Karakter Remaja melalui Inovasi Teknologi Pendidikan

14 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur