BERITAFAJARTIMUR.COM (Ubud-Gianyar) Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Dr. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA.,MBA., membuka secara resmi Seminar Nasional Spa pada Rabu, 31 Januari 2024. Acara ini berlangsung di Royal Pitamaha, Ubud, Bali.
Seminar ini menghadirkan pembicara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Dr. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A.,M.B.A., Ketua DPD PHRI Provinsi Bali, Prof. Dr. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gde Sumertayasa, S.H.,M.H. dan Kepala Divisi Spa & Wellness Mustika Ratu, Dian V. Soeryomurti dan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Provinsi Bali.
Ketua Panitia Seminar Nasional Spa Feny Sulistiawati dalam laporannya mengatakan, seminar nasional Spa kali ini mendapat kehormatan dihadiri Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Seminar Nasional Spa bertemakan: Implementasi UU nomor 1 tahun 2022 dan Dampak bagi Pelaku Usaha Spa. “Hasil seminar ini dapat menjadi acuan bagi pengajuan Judicial review yang telah kita ajukan bersama. Dan dengan kehadiran mas Menteri tentu kita akan mendapatkan pencerahan terkait apa yang kita hadapi bersama,” tutupnya.
Ketua PHRI DPD Provinsi Bali Prof. Dr. Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada pak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr. Sandiaga Salahuddin Uno. “Dapat saya sampaikan bahwa Spa ini jangan dilihat sebagai hiburan tapi ketika berada di Spa dan merasakan kenikmatan berspa tentu kita merasakan Vibrasi positif dan signifikan kita dapatkan,” ucap Cok Ace, sapaan akrabnya mantan Wagub Bali berpasangan dengan Wayan Koster.

“Sejak masuknya usaha Spa ini Masih ada stigma negatif yang disematkan kepada usaha, pelaku/pekerja Spa ini. Dalam tanda kutip, mungkin masih ada hal negatif seperti itu. Namun, dengan berjalannya waktu sekarang ini stigma seperti itu sedikit demi sedikit hilang dengan sendirinya. Dan kami bersama teman-teman pengusaha Spa membuktikan bahwa usaha Spa ini murni kebugaran dan kesehatan dan jauh dari stigma jelek seperti disebutkan. Jadi oleh karena itu pak Menteri, kami mohon agar UU tentang Spa ini sejalan dengan Judicial Review yang kami ajukan agar klasifikasi usaha Spa ini bukan termasuk klasifikasi usaha hiburan tapi usaha Spa ini masuk dalam usaha kesehatan,” papar Cok Ace.

“Kehadiran Mas menteri kiranya menjadi penyemangat bagi kami semua yang ada di Bali. Ini yang kami tunggu-tunggu pernyataan pak Menteri tentang Spa ini agar pengenaan pajak tidak masuk ke dalam usaha hiburan. Dan yang lebih penting dari itu, pajaknya tidak dinaikkan tapi tetap seperti sebelumnya sembari menunggu keputusan dari Judicial Review yang kami ajukan,” pinta Cok Ace.
Sementara Pj. Gubernur Bali diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, dihadapan Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan,” Kita membaca di ruang publik tentang Spa yang perlu kita selesaikan terkait implementasi UU nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dan daerah. Dan kedua tentang isu tarif terlalu tinggi. Dari hasil yang kita diskusikan tentu kita memiliki perspektif masing-masing. Jalan yang kita tempuh antar pemerintahan ini kita telah duduk bersama Bupati/wali kota sampai ke tingkat sekretaris Daerah telah kita bicarakan bersama bahwa ruang bagi daerah khususnya bagi pelaku pariwisata adalah mencapai jalan terbaik,” ucap Sekda Dewa Made Indra.
“Saya mengapresiasi perjuangan teman teman Spa yang mengajukan Judicial Review. Ini tentu yang kita inginkan, perjuangan yang elegan dan terhormat yang kita tempuh bersama adalah jalan yang terbaik. Bukan perjuangan jalanan,” puji Dewa Made Indra.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi dilaksanakannya acara Seminar Nasional Spa,” Kami dari Kemenparekraf sangat mengapresiasi acara ini. Terima kasih kehadiran para pejabat sekalian. Dan teman-teman pengusaha Spa, kiranya tetap semangat. Selama tiga Minggu terakhir kita sudah mendengar karena pasti kita dengarkan. Karena itu jangan banyak polemik. Kebetulan ini tahun politik jadi jangan sampai hal ini dipolitisasi. Ingat ini, jangan dipolitisasi ya,” ujar mas Sandi mengingatkan.
Ia sepakat bahwa UU nomor 2 Tahun 2022 ini sebagaimana yang diminta kalangan pengusaha dan pekerja Spa agar hendaknya memasukkan Spa itu sebagai wellness tourism. Lalu terkait pajak, berapa sih idealnya untuk pajak hiburan maupun Spa? “Saya membandingkan ini dengan negara negara lain di kawasan ASEAN, misalnya Thailand. Mereka mengenakan pajaknya sekitar 20 persen,” paparnya.(Donny Parera)












