Beritafajartimur.com (Jakarta)
Bagaikan kemarau panjang yang dihapus hujan sehari, Rakyat Indonesia patut bergembira dan bersyukur ditengah kesulitan ekonomi akibat wabah pandemic coronavirus atau Covid-19, mendengar kabar DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss).
“Momentum ini tepat dan sangat dinantikan oleh rakyat Indonesia, khususnya kami dari Ikatan Persaudaraan Relawan Online KawalJokowi2024 dimana kabar ini ibarat air hujan di tengah kemarau panjang bagi Rakyat Indonesia,” demikian komentar Bung Arman selaku Pembina I PRO KawalJokowi2024, Minggu 5/7/2020 dalam rilisnya ke beritafajartimur.com.
Sambungnya,” betapa tidak, hal yang kami nanti untuk Pembuktian Atas Hebohnya Dana Parkir yang disinyalir dimiliki oleh Oknum tertentu yang dulunya bagaikan kabar angin belaka kini mulai nampak ke arah terang benderang. Dan ini tentunya patut kami Apresiasi Era Pemerintahan Pak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang benar benar ingin mewujudkan harapan Rakyat di Negeri ini dengan salah satunya untuk menarik kembali Dana yang luar biasa banyak terparkir di luar negeri, khususnya di Swiss. Jika dana tersebut segera masuk ke Kas Negara disaat Bangsa dan Rakyat sangat membutuhkannya bagi kelangsungan Ekonomi pada saat ini. Sekaligus diharapkan bisa meringankan beban Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Rakyat. Ini tentunya sejalan dengan apa yang telah disampaikan Pak Jokowi saat Kampanye Pilpres tahun 2019 yang lalu bahwa ada Dana Parkir di Luar Negeri itu bukan omong kosong belaka,” kata Arman.
Menurut Arman,” dana yang sempat disebut sebut beredar di media sosial hingga ribuan triliun tersebut, semoga saja itu benar adanya. Dan yang terpenting, Pemerintah segera mengambil langkah konkrit untuk merealisasikan kembalinya Dana dimaksud ke Kas Negara bagi Kepentingan Bangsa dan Negara ini,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, menurut Arman, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Diklaim sangat menguntungkan bagi Indonesia, RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss), maka DPR RI mengesahkannya.
“Dengan disahkannya RUU tersebut diatas maka kami sangat berterimakasih pada Kerja Keras Para Legislator yang ada di Senayan (red, kompleks Gedung Kantor DPR RI ) sebagai mana berita gembira ini kami kutip dari media dimana, Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengatakan Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery),” terangnya.
“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar Sahroni, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/7) kemarin.
Sahroni menyatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. “Sangat strategis. Sebenarnya teknologi dari Swiss sudah canggih, cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator Dapil DKI Jakarta III itu.
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.
Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.
Di lain pihak Tokoh Pemerhati Suara Hati Rakyat Bung Arman mewakili seluruh rekan dan Saudara saudara yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Relawan Online KawalJokowi2024 akan terus Mengawal Proses Realisasi dari sahnya RUU ini untuk dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi tanpa tawar menawar dengan pihak manapun demi kepentingan Rakyat dan Bangsa. “Kami percaya beliau Pak Presiden Joko Widodo akan melaksanakan tekadnya untuk menelusuri dan menarik masuk Dana Parkir itu ke NKRI,” demikian harapan Bung Arman.(BFT/JAK/Arm)











