BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Makin Marak Judi Online dan Pinjol Ilegal, Bupati Edi Minta OJK Perkuat Edukasi Literasi Keuangan Kepada Masyarakat
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi meminta kepada Julie Sutrisno Laiskodat anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan untuk membuat regulasi agar ada efek jera terhadap pelaku pinjaman online ilegal maupun terhadapa masyarakat yang menyalahgunakannya.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Edi di sela-sela kegiatan Penyuluhan dari Jasa Keuangan terkait Waspada Pinjaman Online di Labuan Bajo, Kamis (12/12/2024).
“Mohon dibuatkan regulasi sehubungan dengan soal pinjaman ini termasuk dibuatkan regulasi lebih khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital supaya disiapkan regulasi untuk memberikan efek jera baik kepada para pelaku maupun masyarakat yang menyalahgunakan,” ungkap Edi Endi.

Dalam menghadapi fenomena maraknya pinjol ilegal, Bupati Edi meminta kepada OJK agar perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati.
Sebab, edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.
Disampaikannya, salah satu dampak dari kemajuan teknologi di satu sisi digitalisasi menjadi sangat penting tetapi rakyat terkadang menyalahgunakan kemajuan teknologi tersebut.
“Menjadi kewajiban kita bersama bagaimana merubah mindset masyarakat sehingga tidak menjadi korban dari kemajuan-kemajuan teknologi tersebut,” beber Bupati Edi.
Sementara itu, anggota DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat memberikan solusi agar warga yang merasa kesulitan tidak melakukan Pinjol ilegal atau judi online.
Solusi tersebut melalui pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat untuk meningkatkan ekonomi.
Misalnya melalui usaha jualan, usaha keripik pisang atau usaha lainnya.
“Itu gunanya tugas saya menjadi DPR RI. Jangan pinjam atau judi online tetapi hubungkan dengan kami supaya diperjuangkan, bagaimana usaha meningkatkan ekonomi,” jelas Julie.
Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi XI berupaya agar bisa memberikan perlindungan kepada nasabah.
“Kalau kita dengar akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan pinjol ilegal,” kata Fredly.
Upaya yang dilakukan antara lain bagaimana agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk anak-anak sekolah.
Berdasarkan sumber yang diperoleh media ini, di awal bulan Agustus 2024, publik kembali dikejutkan dengan pemblokiran 8.721 pinjol ilegal oleh OJK. Angka tersebut berlipat-lipat ganda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Angka tersebut juga menjadi bukti maraknya pinjol ilegal di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab, praktiknya yang sering tidan transparan dan cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang ikut terjebak dalam kasus pinjol ilegal ini.(BFT/LBJ/Yoflan)












