BERITAFAJARTIMUR.COM (Jimbaran-Kutsel-BADUNG) ~ Deklarasi Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Bali I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suryadnyana (Mulia-PAS) dan Calon Bupati/Wakil Bupati Badung I Wayan Suyasa I Putu Alit Yandinata (SuyaDinata) dilaksanakan di kediaman I Wayan Disel Astawa pada Senin, 16 September 2024 dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Bagaimana persiapan masing-masing Paslon menghadapi pesta demokrasi serentak tersebut, Wayan Suyasa, S.H., selaku Calon Bupati Badung periode 2024-2029 didampingi Putu Alit Yandinata, calon wakil Bupati menjelaskan,” Persiapan Pilkada serentak khususnya kami di Badung terproses sudah. Mulai dari pendaftaran, cek kesehatan dan Deklarasi yang kita lakukan malam ini. Tentunya bersama kita lewati sesuai dengan arahan KPU, tinggal kita tunggu penetapan tanggal 22 September ini. Dan tentunya pemilihan nomor urut tanggal 23, dan kampanye mulai tanggal 25, tentu kami apresiasi pada penyelenggaraan pemilu yang sudah menjalankan suatu agenda proses demokrasi ini dengan baik, dan tentunya kami mengapresiasi juga kepada seluruh partai politik pendukung yang telah memberikan suatu rekomendasi kepada kami, Suyadinata baik kepada partai pendukung maupun lapisan masyarakat, hingga juga koalisi masyarakat Badung yang pastinya ingin perubahan yang lebih sempurna di Badung. Kalau memang ingin perubahan seperti yang kami tawarkan ya mari kita bersama-sama membangun Badung lebih sempurna kedepan. Dari kita, Paslon Suyadinata ingin memberikan yang terbaik bagi krama Badung dengan program-program yang kami tawarkan,” jelas Suyasa.
Ditanya Perubahan macam apa yang dimaksud Paslon Suyadinata apabila dipercaya memimpin pemerintahan Kabupaten Badung? “Perubahan banyak hal, yang tentunya diantaranya bahagia, sejahtera, dan merata. Artinya merata itu yang perlu kita tonjolkan untuk memberikan yang terbaik di satu sisi, banyak hal-hal yang belum tersentuh didalam kepemimpinan sebelumnya, bukan berarti jelek, perlu kita sempurnakan,” ucap Suyasa.

Dikatakan Suyasa, salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah adanya sekolah unggulan untuk menampung siswa unggulan (pintar, red), di satu sisi dan di sisi lain dalam pemberian bantuan tidak adanya pembedaan antara sekolah negeri dan swasta,” Mungkin salah satunya penuntasan program pendidikan wajib 12 tahun yang secara undang-undang itu sudah diatur pemerintah pusat, tentunya baik Negeri maupun Swasta, kita akan gratiskan, kita beri reward kepada anak didik kita agar mereka bisa lebih konsen dalam belajar,” imbuh Suyasa.

Menyinggung terkait masalah kebutuhan air bersih bagi Krama Badung disebutkan calon kuat Bupati Badung periode 2024-2029 ini menjelaskan,” Kalau bicara pemenuhan kebutuhan air bersih untuk Krama Badung tentunya sudah ada dan dikelola perusahaan daerah PDAM. Sejauh mana pemenuhan kebutuhan air bersih dinikmati Krama Badung, tentu yang tahu persis PDAM. Cuma, dalam pengelolaannya kita sebagai pemerintah wajib mengontrol sejauh mana Krama Badung bisa dijangkau oleh pelayanan PDAM. Dalam mendukung operasional PDAM dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Badung harus mendukung pembangunan infrastruktur yang memadai dalam pengelolaan sumber air bersih bagi masyarakat. Itu
merupakan kewajiban pemerintah dan tentu menjadi harapan masyarakat. Kita harus membuat suatu terobosan-terobosan bagi kelayakan ketersediaan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok di masyarakat, karena itu suatu perusahaan daerah wajib pemerintah memberikan Dana bagi kegiatan operasional PDAM,” kata Suyasa.

Baru-baru ini, Ketua DPRD Badung menjawab sejumlah media menyatakan bahwa Badung di tahun 2024 ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 3,4 Triliun, Suyasa katakan itu bukan perkiraan, tetapi itu fakta. Itu benar adanya. “Inilah pentingnya bicara PAD/APBD, kita harus perfect, karena itu bukan merupakan bukan asumsi, sekali lagi APD bukan asumsi, itu adalah target pemerintah yang akan dicapai. Dan itu ditetapkan antara DPRD dan Eksekutif. Dan dalam hal ini penetapan target itu harus tercapai. Kalau tidak tercapai artinya defisit anggaran. Nah untuk kasus di Badung, adanya defisit anggaran itu harus disikapi dengan adanya rasionalisasi anggaran. Salah satunya pengetatan anggaran belanja, begitu pula bantuan ke daerah lain harus diatur seefisien mungkin sehingga kita tidak kedodoran anggaran. Terlepas dari itu program-program bantuan ke daerah lain tetap dilakukan sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada, namun tetap efisien dan efektif,” pungkas Ketua DPC Golkar Badung itu. (Donny Parera)











