Beritafajartimur.com (Denpasar)
Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar maka semua elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintahan dan swasta secara bersama-sama memerangi melalui penerapan protokol kesehatan. Tidak kalah pentingnya upaya tertib administrasi melalui pendataan penduduk non permanen.
Desa Pemogan sebagai salah satu desa yang menjadi sasaran kehadiran penduduk non permanen, maka aparat desa setempat melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen sekaligus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya.
Perbekel Desa Pemogan, Made Suwirya didampingi Sekdes, AA. Putu Adi Pradana, Minggu (9/8) mengatakan bahwa pendataan penduduk non permanen di wayahnya ini sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaannya terkait juga dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami melaksanakan kegiatan ini secara rutin di desa Pemogan. Selain itu juga melakukan kewajiban untuk mendata penduduk untuk mengetahui gambaran penduduk pendatang terkait administrasi dan ada form resmi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tertib administrasi bagi penduduk pendatang. “Harapannya tentu penduduk di wilayah kami ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga mematuhi tertib administrasi kependudukan,” ujarnya.(BFT/DPS/Esa)










