BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Seorang warga Labuan Bajo berinisial MA dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Kornelia Minung Kamis 27 November 2024. MA dilaporkan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, di dalam BAP, Kornelia mengungkapkan kronologi kejadian terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor MA.
Menurut Kornelia pada hari Kamis 14 November 2019, dirinya datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasionai (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.
Kehadiran Kornelia saat itu, untuk memenuhi panggilan, karena terlapor MA mengajukan permohonan taksfore dengan menunjukkan sertifikat tanah milik suaminya atas nama I Made Arwita Adisena (Alm) dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi yang teletak di Wae Cicu (Ke’e Batu) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Karena permohonan taksfore tersebut masih atas nama suami Kornelia, maka pada saat itu saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan untuk mediasi. Kemudian terlapor menunjukkan sertifkat tanah yang asli atas nama suami pelapor dan terlapor juga menunjukan perjanjian jual-beli antara terlapor dan saudara Dance Turuk kepada pelapor.
Sedangkan sekitar tahun 2006, suami pelapor sudah meninggal dan pelapor menduga bahwa sertifikat tersebut sudah hilang dan ternyata sertifikat tanah yang asli tersebut berada di tangan terlapor MA.
Kornelia mengetahui sertifikat tersebut berada di tangan terlapor setelah ada panggilan dari Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain/terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapat bantuan hukum.
Fitroh Irawati, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Kornelia Minung membenarkan adanya laporan yang diajukan kliennya Kornelia ke Polres Manggarai Barat.
Fitroh menerangkan, terlapor dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik I Made Arwita Adisena (suami pelapor).
“Kenapa dilaporkan karena diduga ada unsur penggelapan sertifikat yang telah dilakukan Bapak MA (pembeli) atas jual beli tanah yang dilakukan bukan kepada pemilik sah sertifikat tetapi kepada orang ketiga yakni Daniel Gabriel Dance Turuk. Terlapor sebagai pembeli diduga ikut terlibat dalam persekongkolan penggelapan sertifikat bersama Dance Turuk,” ungkap Fitroh.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang diperoleh, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena menyepakati tukar guling lahan.
“Ada Surat pernyataan kesempatan tukar guling pada 5 Agustus 2004 antara pak I Made dan Pak Gabriel Dance Turuk dengan tanah pengganti 100×100 atau 10.000 meter persegi di Boe batu kelurahan Labuan Bajo,” tuturnya.
Ironisnya kata Fitroh, pihak Dance Turuk tidak bisa menunjukkan lahan pengganti sebagai objek tukar guling. Dan lebih parah, MA dengan sengaja membeli tanah bersertifikat I Made Arwita Adisena.
“Kesengajaan MA membeli tanah bukan milik Dance Turuk menggugah pelapor untuk mengajukan laporan atas dugaan penggelapan. Terlapor diduga dengan sengaja dan bersekongkol menggelapkan lahan milik suami pelapor,” ujar Fitroh.
Fitroh menambahkan, secara fisik terlapor MA telah mengusai fisik tanah dan membangun pondok di lokasi tanah tanpa alas hak yang sah.
“Dia yang menguasai fisik tanah orang lain, dia pun juga melakukan gugatan perdata kepada klien kami Ibu Kornelia Minung ahli waris dari pemilik sertifikat atas nama I Made Arwita Adisena,” tutupnya.
Sementara itu, terlapor MA saat dikonfirmasi awak media mengatakan belum bisa berkomentar untuk menghormati pelapor yang baru saja meninggal Dunia.
“Kami pasti akan memberikan keterangan, tapi tunggu 8 hari dulu. Kita tau Ibu Kornelia baru saja meninggal,” ujar MA saat ditemui awak media Jumat 31 Januari 2025 lalu.
Media ini sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kembali MA kendati hingga kini belum ada respon dari MA.(BFT/LBJ/Yoflan)










