Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Difitnah Aniaya Mantan Karyawan, Ciaran: Keadilan Terbuka, Pelaku Akhirnya Divonis 2,5 Tahun

beritafajar by beritafajar
18 Mei 2022
in Hukum & Kriminal
0
Difitnah Aniaya Mantan Karyawan, Ciaran: Keadilan Terbuka, Pelaku Akhirnya Divonis 2,5 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Ket. Foto (ki-ka): Dewi Sujana, Nagarani, Cairan dan Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.H, saat berpose seusai konferensi pers di kantor Law Office Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.H., & Partners Advocates & Legal Consultants pada Rabu, 18 Mei 2022.

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | “Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga”. Pepatah lawas ini sangat pas untuk menggambarkan kasus yang menimpa Mr. Ciaran Francis Caulfield, investor berkebangsaan Irlandia pemilik villa Kubu di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Ia yang mengelola Vila dengan 120 karyawan, hampir saja masuk bui gara-gara dilaporkan mantan karyawannya Ni Made Wiryastuti Pramesti yang sebelumnya menjabat sebagai general manager kasir di Villa Kubu, yang berada dalam jaringan PT VIP Bali Villas. Akibat ulah satu orang merusak citra penanaman modal di kepariwisataan Bali. Sehingga para investor kapok menanam modalnya d pulau Seribu Pura ini. Sebagaimana diketahui, Ia (Cairan) dituduh telah menganiaya Pramesti setelah perbuatan pelaku terkuak menilep yang ratusan juta, yang kemudian ternyata bekas penganiayaan dimaksud adalah coretan lipstik yang ia lakukan di bagian pipinya agar terlihat bahwa Pramesti benar-benar dianiaya. Kasusnya sempat digoreng-goreng di media sosial mengakibatkan Cairan merasa sangat disudutkan sehingga mencoreng nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun investor yang menanamkan modalnya dalam usaha pariwisata di Bali. Oleh pemberitaan itu, ia merasa malu karena dicap sebagai Warga Negara Asing (WNA) tega menganiaya warga lokal. Padahal kasusnya tidak demikian.

Konon, apa yang dilakukan Pramesti ini semata-mata untuk membolak-balikkan fakta korupsi uang perusahaan yang ia lakukan senilai 542 juta lebih setelah ada sekitar Rp. 300 juta ia kembalikan. Hal itu pun terbukti dengan dijatuhkannya keputusan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pertanggal 4 Mei 2022 dalam Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Yasa dengan hakim Anggota Kony Hartanto dan Putu Suyoga itu, menyatakan terpidana bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Pasca-vonis pengadilan atas mantan karyawannya Ni Made Wiryastuti Pramesti tersebut, Cairan setidaknya merasa lega karena siapapun yang melakukan tindak kejahatan akan dibayar setimpal hukuman penjara yang diterimanya, terlepas dari berat atau ringan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

“Dengan divonisnya mantan karyawan saya dengan putusan pengadilan selama 2 tahun 6 bulan, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus makan waktu karena disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” demikian dikatakan Ciaran kepada media ini di Denpasar. Saat diwawancara pagi ini, Rabu, 18 Mei 2022 ia didampingi kuasa hukumnya dari kantor Law Office Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.H., bersama timnya Dewi Sujana.

Menurut Ciaran, kasus yang membelit dirinya yang berhadapan dengan Pramesti selama dua tahun ini, benar-benar telah menguras emosi, energi sekaligus membuat trauma dalam dirinya. Sejumlah kawan yang menemuinya belakangan juga memberikan istilah seolah Ciaran merupakan korban perang, dikarenakan melihat gurat penderitaan yang tersirat jelas di wajahnya.

“Tetapi hidup harus tetap berjalan, saya tidak akan membiarkan trauma ini berkepanjangan, dikarenakan saya mencintai Bali,” kata Ciaran, sembari buru-buru menambahkan,” saya sempat merasa trauma sehingga tidak mau melakukan investasi apapun dalam waktu dekat ini,” tandas Cairan.

Dikatakan Ciaran, sejak 2019 dirinya full tinggal di Bali dan telah memperkerjakan sebanyak 120 karyawan. Mayoritas karyawannya berasal dari Bali, dan hampir semuanya berperilaku baik. Semuanya berhubungan akrab layaknya keluarga. Bahkan, pada masa pandemi ini, Ciaran tidak pernah melakukan PHK pada karyawan. Meski demikian, sebagian karyawannya ada yang memutuskan kembali pulang ke kampung masing-masing dikarenakan memang tidak ada tamu lagi yang menginap di vila milik Ciaran.

Sementara itu, kronologi kasus yang membelit Ciaran bermula ketika istri Ciaran sekaligus Direktur PT Bali Villas, Nagarani Sili Utami, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat Pramesti bekerja, pada Desember 2019 lalu. Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

“Saya akhirnya menanyakan pada Pak Ciaran, hingga kemudian beliau memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri,” ujar Nagarani.

Dari audit yang kemudian dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan senilai Rp7 miliar dalam waktu setahun. Namun setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. “Kerugian kami ya Rp 850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” kata Nagarani, menjelaskan.

Saat itu, lanjut Nagarani, Ciaran sudah mengatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke kantor polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya, yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani.

Nagarani mengisahkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu itu, Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kami kan semula tidak ingin melapor atas kasus penggelapan yang Pramesti lakukan, eh malah kemudian seperti ini jadinya,” ucapnya, geram.

Dalam laporannya ke polisi, Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang Pramesti. “Padahal saat Pak Cairan bertemu dengan Pramesti, ada sejumlah saksi termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran terhadap Pramesti,” ucap Nagarani.

Menurut dia, adanya pengaduan bahwa Cairan telah melakukan pemukulan itulah, yang membuat kasus penggelapan yang dilakukan Pramresti menjadi cukup lama menjalani proses. “Karena selama 2 tahun sejak Pak Ciaran dilaporkan itu, kami benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti. Namun bersyukur, kebenaran kini telah bergulir di pengadilan. Pramesti divonis 2 tahun 6 bulan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tutup Naragani.(BFT/DPS/DP)

Previous Post

Wakili Polres Gianyar, Siskamling Banjar Kutri-Buruan Blahbatuh Dikunjungi Direktorat Binmas Polda Bali

Next Post

Atas Inisiasi Gus Cillik, Proposal Cair Bale Banjar Buana Agung Padangsambian Berdiri

beritafajar

beritafajar

Next Post
Atas Inisiasi Gus Cillik, Proposal Cair Bale Banjar Buana Agung Padangsambian Berdiri

Atas Inisiasi Gus Cillik, Proposal Cair Bale Banjar Buana Agung Padangsambian Berdiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026

Recent News

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

PW. Isarah Sumut: Ajak Seluruh Elemen Washliyah dan Masyarakat Sumut Ciptakan Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

27 Juni 2026
Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

Perisai Diri Tainsiat Cup III Siap Digelar Juli Mendatang, Jadi Wahana Penjaringan Atlit Silat Berprestasi

26 Juni 2026
Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

Barong Ket Duta Denpasar Tampil Memukau di PKB XLVIII

26 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur