BERITAFAJARTIMUR.COM (RUTENG-MANGGARAI-NTT) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai menetapkan galian C Wae Pesi Kecamatan Reok dan Wae Reno Kecamatan Wae Ri’i untuk pekerjaan sejumlah Jembatan di Wilayah Satarmese, yakni Jembatan Wae Nanga Tilir dan Wae Nanas Kecamatan Satarmese, Wae Maras Kecamatan Satarmese Barat.
Pekerjaan sejumlah jembatan tersebut menjadi sorotan publik karena mengunakan material pasir dari lokasi galian C Wae Koe, yang belum memiliki izin alias ilegal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Jhon Bosco, mengungkapkan bahwa sampai saat ini di Kabupaten Manggarai hanya ada beberapa lokasi galian C yang berizin.
“Khusus untuk wilayah Satarmese, lokasi tambang (galian C) banyak, tapi sampai sekarang lokasi itu tidak punya izin,” ujarnya.
Sehingga dalam Harga Penawaran Sementara (HPS), Dinas PUPR Manggarai menetapkan lokasi atau kuari yang berijin yakni di Wae Pesi, Kecamatan Reok dan Wae Reno, Kecamatan Wae Ri’i.
“Kami di Dinas PU tetap mengacu kepada kuari yang sudah punya izin. Dalam penyusunan HPS kami juga, kami tidak mungkin mengacu kepada kuari yang secara hukumnya belum jelas (galian C tidak memiliki izin),” ujar dia.
Ia menjelaskan, untuk pembangunan beberapa Jembatan di Satarmese, pasir beton harus diambil di Wae Pesi, sedangkan pasir pasangnya, dari Wae Reno dan Weol. Karena itu yang sudah memiliki izin.
“Untuk pekerjaan di Satarmese, tetap kami informasikan ke rekanan bahwa untuk kuari sesuai dengan HPS yang sudah dibuat dan harga yang sudah ditentukan. Mungkin karena pengawasan kami belum terlalu jauh, sehingga terjadi kecolongan seperti itu. Hanya setiap kami turun ke lokasi, kami sarankan untuk tetap mengambil material di kuari yang sudah punya izin,” katanya.
Menurutnya, kendati materialnya bagus, tapi kalau tidak punya ijin berarti tidak bisa direkomendasikan apalagi untuk pekerjaan proyek pemerintah.
“Menjadi suatu keharusan (menggunakan material dari kuari yang berijin), makanya saya buat surat teguran untuk mengingatkan mereka agar menggunakan kuari yang memiliki izin,” katanya.
“Di HPS sudah terhitung dengan kuari yang ditentukan termasuk biaya mobilisasi material. Sesuai dengan jarak dari Reo sampai ke lokasi,” tutupnya.
Hasil penelusuran media ini, kuari yang ditetapkan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai ternyata belum mengantongi ijin Operasi Produksi atau masih Ilegal.
Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus mengungkapkan bahwa galian c yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.
Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok belum memiliki ijin operasi produksi, secara aturan tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan.
“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?,” katanya.
Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu kuari kata dia juga tidak mengantongi izin.
“Kalau mereka tetapkan kuari di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin” katanya.
Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun media ini, sekarang pekerjaan jembatan di Satarmese menggunakan pasir Wae Ara Kecamatan Lembor. Namun saat ditelusuri, ternyata lokasi galian C tersebut juga tidak mengantongi izin operasi produksi.(BFT/LBJ/YB)











