Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Agama, Sosial, Budaya, Organisasi

Dinilai Langgar AD/ART, Puluhan Cabang PMKRI Meminta KWI Batalkan Pelantikan Susan Florinka Marianti Kandaimu

beritafajar by beritafajar
30 Juli 2024
in Agama, Sosial, Budaya, Organisasi, Nasional & Internasional
0
Dinilai Langgar AD/ART, Puluhan Cabang PMKRI Meminta KWI Batalkan Pelantikan Susan Florinka Marianti Kandaimu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) ~ Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas baru saja melaksanakan Kongres Nasional ke XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke XXXII dari tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, Jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan. Namun, kegiatan ini di masih menyisakan beberapa perdebatan di internal PMKRI. Salah satu yang di sorot adalah terkait Terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial. Susan dinilai telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kader PMKRI yang tergabung dari puluhan cabang se-Indonesia, bersuara dengan menyurati KWI terkait pelanggaran konstitusi, AD, ART dan TAP, yang dilakukan Mandataris MPA XXXII terpilih, Saudari Susan Florinka Marianti Kandaimu.

Dalam surat yang dikirimkan ke KWI tersebut Puluhan Cabang PMKRI ini melampirkan beberapa kejanggalan, bukti, dan juga kronologi lengkap saat pemilihan berlangsung.

Hal yang paling mereka soroti adalah mengenai dua subtansi pelanggaran yang dilakukan Susan yaitu, Yuridis Organisatoris & Operasional Organisatoris.

Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa.

Diketahui, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI, Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir & dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).

Mereka juga menuliskan, selain melanggar Angaran Dasar, Susan juga melanggar Tap MPA No 13 Tahun 1992 tentang perangkap fungsionaris intern Pasal 1, yang berbunyi perangkap fungsionaris DPC di PP PMKRI tidak diperbolehkan, artinya susan juga tidak bisa menjadi Pengurus Pusat PMKRI karena Jabatan saudari Susan pada saat forum MPA berlangsung, masih menjabat sebagai Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium, DPC PMKRI Merauke, atau Ketua PMKRI Aktif.

Puluhan Cabang PMKRI ini menegaskan atas dua pelanggaran inilah maka dengan sendirinya Susan melanggar Pasal 17 Ayat (2) tentang kewajiban anggota setiap anggota wajib tunduk dan patuh kepada AD, ART dan semua aturan perhimpunan.

Selanjutnya mereka juga menyampaikan Susan juga melanggar nilai, semangat, dan jiwa perhimpunan sebagai operasional organisasi. Cara Susan untuk menjadi Ketua Pengurus Pusat dengan melanggar aturan tentu mencederai tiga benang merah PMKRI, Intelektualitas, Kristianitas dan Fraternitas, maka dengan sendirinya operasional organisasitoris dicederai oleh Susan karena melakukan cara yang bertolakbelakang dari ajaran pembinaan PMKRI.

Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Mandataris MPA terpilih, maka mereka meminta kepada KWI agar tidak memberikan SK untuk pelantikan Mandataris MPA XXXII saudari Susan, karena terbukti melanggar aturan dan berharap KWI bisa menjadi jembatan untuk melakukan peninjauan kembali terkait agenda pemilihan & pengangkatan Mandataris MPA XXXII, agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

Diakhir mereka menegaskan, ini bukan soal politik kesukuan, tapi ini soal nilai, semangat, dan aturan Perhimpunan yang harus di tegakkan sebagai internalisasi nilai – nilai kekatolikan, kalaupun ada kader Papua lain yang maju menjadi calon Ketua Presidium pengurus pusat, silahkan. Namun, ingat harus mengikuti syarat formal yang berlaku di Perhimpunan.(BFT/JAK/End)

Previous Post

Kembangkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi, Sekda Dewa Indra Dorong Penguatan Sinergi Kawasan Bali Nusra

Next Post

Cinta Produk Lokal, Kaori Group Serahkan CSR Rp 5 Juta ke Banjar Kutuh Kelod Ubud

beritafajar

beritafajar

Next Post
Cinta Produk Lokal, Kaori Group Serahkan CSR Rp 5 Juta ke Banjar Kutuh Kelod Ubud

Cinta Produk Lokal, Kaori Group Serahkan CSR Rp 5 Juta ke Banjar Kutuh Kelod Ubud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026

Recent News

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

25 Juni 2026
HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

24 Juni 2026
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Key Opinion Leader (KOL) yang Menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital tidak Berizin

24 Juni 2026
Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polantas Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Padang SMIP Jelang Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur