Beritafajartimur.com (JAKARTA) Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan penjelasan terkait amarah
terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Polisi mengaku telah memberikan teguran pada terdakwa Hercules.
“Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga,” kata Hengki Haryadi saat dikofirmasi, Kamis (28/3/2019).
Saat emosinya meluap, Hercules diketahui dalam kondisi tak menggunakan borgol. Polisi menjelaskan hal itu tidak dilakukan lantaran Hercules menggunakan tangan palsu, namun kata Hengki ada polisi yang mendampinginya.
“Karena tanganya yang satu tangan palsu, satunya palsu oleh karenanya didampingi,” ujar dia.
Terkait putusan PN Jakbar yang hanya menghukum Hercules dengan 8 bulan penjara, polisi mengaku tetap mengapresiasi apapun keputusan Majelis Hakim.
“Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain disana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan,” ucap Hengki.
Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.
Hercules ditangkap lantaran diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan.
Hercules dinyatakab terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. (Ferry Edyanto)











