Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Gaduh Sertifikasi Pers, Ketum IMO-Indonesia, Saatnya Harmonisasi Regulasi

beritafajar by beritafajar
23 April 2021
in Nasional & Internasional
0
Gaduh Sertifikasi Pers, Ketum IMO-Indonesia, Saatnya Harmonisasi Regulasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (JAKARTA)– Amanah UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang telah dua puluh satu tahun diemban oleh Dewan Pers untuk senantiasa menjaga pers yang independen dan profesional tentunya harus mendapat apresiasi masyarakat pers Indonesia.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan berbagai dinamika tentunya harus dapat menjadi atensi semua pihak, dimana wartawan dan media merupakan satu kesatuan untuk menjalankan usaha dibidang pers.

“Perlu diketahui, bahwa untuk dapat menjalankan sebuah usaha dengan perseroan disemua sektor tentunya ada aturan dan regulasi lain yang saling melengkapi berbagai kebutuhan juga kewajiban dari kegiatan usaha tersebut,” ujar Yakub Ismail Ketua Umum IMO-Indonesia, Kamis 22/04 di Jakarta.

Adapun pers nasional yang berjalan saat ini baru ada pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja (SKK -red), sedangkan pemenuhan badan usahanya masih dilakukan dengan skema verifikasi administrasi kemudian meningkat ke verifikasi faktual, belum berbentuk sertifikasi badan usaha (SBU -red).

Lalu siapa sebetulnya yang berwenang melakukan kedua sertifikasi tersebut (SKK dan SBU -red)? Dan bagaimana skema serta klasifikasinya?

Sebagaimana diketahui bahwa SKK telah diamanahkan pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 18, yang kemudian pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP -red)

BNSP memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai otoritas sertifikasi personel guna terlaksananya SKK dengan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP -red) yang telah memiliki skema serta asesor bersertifikat sebagai penguji kompentensi.

Kemudian bagaimana dengan SBU perseroan media yang belum ada bentuk serta rujukannya? Padahal kedua sertifikasi ini baik SKK dan SBU memiliki keterkaitan dalam perimbangan untuk dapat menjalankan sebuah kegiatan usaha.

“Pemenuhan perseroan badan usaha juga merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian kemudian UU No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya dapat ditetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI -red) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB -red) dan pemenuhan seterusnya sebagai standar perseroan badan usaha, sehingga dapat dikelompokan usaha dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar,” jelasnya.

Selain itu, kiranya untuk dapat menjawab tantangan pers kedepan, perlu juga dicarikan solusi dari masalah ketenagakerjaan sebagai berikut;

-Apakah Komponen Hidup Layak (KHL -red) Wartawan sama sebagaimana yang telah ditetapkan pada industri lain?

-Apakah perusahaan media dapat dibuat klasifikasi usaha media kecil, menengah dan besar serta segmen usaha media padat karya dan padat modal ?

-Apakah untuk memperjuangan kepentingan masing-masing unsur baik pekerja pers dan pengusaha media sudah ada keterwakilannya di Dewan Pengupahan maupun LKS Tripartit baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia?

“Untuk itu, Dewan Pers perlu segera melakukan harmonisasi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi pers baik profesi dan badan usaha yang ada di Indonesia agar dapat membuat peta jalan baru bagi pers nasional,” pinta Yakub.

Kemudian, saat ditanya prihal LSP Pers Indonesia yang telah terlisensi oleh BNSP, Yakub mengucapkan,” selamat dan sukses, semoga kehadiran LSP Pers Indonesia dapat menjadi semangat baru bagi masyakat pers di seluruh tanah air,” ucapnya.

“Dan semoga kehadiran LSP Pers Indonesia juga dapat menjawab kebutuhan SKK khususnya tingkat utama yang saat ini masih sangat timpang dengan kebutuhan badan usaha media akibat tumbuhnya industri media khususnya online yang sangat signifikan,” pungkasnya.(BFT/JAK/IMO)

Previous Post

Unwar Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Becana di NTT

Next Post

Waspadai Turbulensi Politik di Kabinet Jokowi Tahun 2022

beritafajar

beritafajar

Next Post
Waspadai Turbulensi Politik di Kabinet Jokowi Tahun 2022

Waspadai Turbulensi Politik di Kabinet Jokowi Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

10 Februari 2026
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

10 Februari 2026
Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

10 Februari 2026
Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

10 Februari 2026

Recent News

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

10 Februari 2026
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

10 Februari 2026
Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

10 Februari 2026
Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

10 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur