BERITAFAJARTIMUR.COM (Manggarai-NTT) | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai.
Secara khusus GMNI Manggarai menyentil soal pekerjaan proyek pemerintah yang mengunakan material dari lokasi galian C ilegal.
Seperti pengerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir, Kecamatan Satarmese dan Wae Maras di Kecamatan Satarmese Barat, material pasir yang digunakan diambil dari Galian C di Wae Koe, yang letaknya masih berada di wilayah Kecamatan Satarmese.
Padahal lokasi galian C Wae Koe belum memiliki izin alias ilegal. Dinas PUPR Kabupaten Manggarai juga sudah menetapkan kuari dari Wae Pesi Kecamatan Reok untuk kebutuhan material pasir pembangunan jembatan tersebut.
Hal itu juga sudah diakui oleh kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Wae Maras, Edwin Chandra. Ia mengakui bahwa ia mengambil material pasir dari Wae Koe, Kecamatan Satarmese, karena lokasinya dekat.
Ketua GMNI Manggarai, Felix Karunia mengatakan bahwa maraknya proyek pemerintah yang menggunakan pasir galian C ilegal di Manggarai menjadi perhatian serius terhadap kualitas proyek yang dibangun.
Menurutnya, pengambilan material yang tidak memiliki surat izin sesuai dengan kategori yang ditentukan atau galian C ilegal, tentunya sudah melanggar peraturan Pertambangan.
Ia menguraikan, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
“Hal tersebut kami meminta kepada kontraktor pelaksana untuk tidak mengambil material yang secara hukumnya belum jelas atau belum memiliki izin. Kami juga berharap agar pelaku aktivitas galian C mematuhi aturan yang sudah ada. Terutama berkaitan dengan administrasi perizinannya,” ujarnya.
Selain itu GMNI Manggarai meminta Dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang maksimal selama proses pengerjaan proyek, agar sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
“Kami juga mendesak kepada aparat terkait untuk melakukan upaya pengawasan dan penertiban secara serius supaya persoalan ini kedepan tidak terjadi lagi,” katanya.
“Oleh karena itu GMNI cabang Manggarai akan terus mengadvokasi persoalan tersebut. Apabila sikap kami ini tidak terakomodir dan terlaksana dalam waktu dekat, maka GMNI Cabang Manggarai mengambil langkah demonstrasi,” tegasnya.
Sementara, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.
Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.
“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?,” katanya.
Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu kuari kata dia juga tidak mengantongi izin.
“Kalau mereka tetapkan kuari di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.
Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun media ini, sekarang pekerjaan jembatan di Satarmese menggunakan pasir Wae Ara Kecamatan Lembor. Namun saat ditelusuri, ternyata lokasi galian C tersebut juga tidak mengantongi izin operasi produksi.(BFT/LBJ/Yoba)











