Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

GMNI Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Manggarai

beritafajar by beritafajar
16 Juni 2023
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
GMNI Soroti Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Manggarai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Manggarai-NTT) | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai.

Secara khusus GMNI Manggarai menyentil soal pekerjaan proyek pemerintah yang mengunakan material dari lokasi galian C ilegal.

Seperti pengerjaan Jembatan Wae Nanga Tilir, Kecamatan Satarmese dan Wae Maras di Kecamatan Satarmese Barat, material pasir yang digunakan diambil dari Galian C di Wae Koe, yang letaknya masih berada di wilayah Kecamatan Satarmese.

Padahal lokasi galian C Wae Koe belum memiliki izin alias ilegal. Dinas PUPR Kabupaten Manggarai juga sudah menetapkan kuari dari Wae Pesi Kecamatan Reok untuk kebutuhan material pasir pembangunan jembatan tersebut.

Hal itu juga sudah diakui oleh kontraktor pelaksana pekerjaan Jembatan Wae Maras, Edwin Chandra. Ia mengakui bahwa ia mengambil material pasir dari Wae Koe, Kecamatan Satarmese, karena lokasinya dekat.

Ketua GMNI Manggarai, Felix Karunia mengatakan bahwa maraknya proyek pemerintah yang menggunakan pasir galian C ilegal di Manggarai menjadi perhatian serius terhadap kualitas proyek yang dibangun.

Menurutnya, pengambilan material yang tidak memiliki surat izin sesuai dengan kategori yang ditentukan atau galian C ilegal, tentunya sudah melanggar peraturan Pertambangan.

Ia menguraikan, Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Hal tersebut kami meminta kepada kontraktor pelaksana untuk tidak mengambil material yang secara hukumnya belum jelas atau belum memiliki izin. Kami juga berharap agar pelaku aktivitas galian C mematuhi aturan yang sudah ada. Terutama berkaitan dengan administrasi perizinannya,” ujarnya.

Selain itu GMNI Manggarai meminta Dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang maksimal selama proses pengerjaan proyek, agar sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami juga mendesak kepada aparat terkait untuk melakukan upaya pengawasan dan penertiban secara serius supaya persoalan ini kedepan tidak terjadi lagi,” katanya.

“Oleh karena itu GMNI cabang Manggarai akan terus mengadvokasi persoalan tersebut. Apabila sikap kami ini tidak terakomodir dan terlaksana dalam waktu dekat, maka GMNI Cabang Manggarai mengambil langkah demonstrasi,” tegasnya.

Sementara, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus mengungkapkan bahwa galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?,” katanya.

Galian C di Wae Reno yang ditetapkan oleh Dinas PUPR sebagai salah satu kuari kata dia juga tidak mengantongi izin.

“Kalau mereka tetapkan kuari di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun media ini, sekarang pekerjaan jembatan di Satarmese menggunakan pasir Wae Ara Kecamatan Lembor. Namun saat ditelusuri, ternyata lokasi galian C tersebut juga tidak mengantongi izin operasi produksi.(BFT/LBJ/Yoba)

Previous Post

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2023 Berlaku Proporsional Terbuka

Next Post

Cegah Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polisi Berikan Imbauan Hingga Tingkat RW

beritafajar

beritafajar

Next Post
Cegah Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polisi Berikan Imbauan Hingga Tingkat RW

Cegah Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polisi Berikan Imbauan Hingga Tingkat RW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

1 Mei 2026
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026
Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

1 Mei 2026

Recent News

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama: Tekankan Inovasi, Profesionalisme

1 Mei 2026
Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

Inn Room Hotel Resmi Dibuka di Labuan Bajo, Usung Konsep Digital dan City Hotel Modern

1 Mei 2026
Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

Polisi Tangkap Honorer 53 Tahun Cabuli Anak di Manggarai Barat, Iming-imingi Mie Instan

1 Mei 2026
Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

Sambut Satu Abad Pariwisata Bali, Gubernur Koster Pimpin Persiapan Jatiluwih Fun Run 2026, Targetkan 10 Ribu Peserta

1 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur