Beritafajartimur.com (Denpasar) Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM, menegaskan komitmennya untuk menjaga krama Bali agar senantiasa hidup dalam suasana tertib, tenteram, aman, nyaman dan damai.
“Saya selaku Gubernur bersama aparat keamanan berupaya menjaga kehidupan masyarakat agar terhindar dari keresahan atas tindakan yang dilakukan oknum anggota Ormas,” ujar Gubernur Koster pada acara jumpa pers seusai menerima sejumlah pengurus teras tiga Ormas di Kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1/2019).
Pernyataan ini dikeluarkan berkenaan dengan surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang merekomendasikan agar terhadap organisasi massa (Ormas) yang melakukan tindak pidana dan ‘organized crime’ yang telah meresahkan masyarakat supaya dilakukan tindakan: pertama, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Kedua, penghentian sementara kegiatan dan ketiga, pembubaran Ormas.
Menyikapi surat Kapolda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberi jawaban dengan mengirim surat kepada Kapolda Bali yang isinya sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, Gubernur Bali memberi surat peringatan kepada tiga Ormas yaitu: Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB).
“Tadi saya sudah ngobrol dari hati ke hati dengan pimpinan ketiga Ormas itu, dan mereka telah beritikad baik untuk menjaga hubungan. Dan bagi saya sebagai Gubernur Bali, mereka adalah anak-anak saya. Saya berkewajiban untuk membina anak-anak saya,” ujar Gubernur Koster dengan suara bergetar menahan haru.
Gubernur Koster mengutarakan hal ini, didampingi Ketua DPD Baladika Bali I Bagus Alit Sucipta atau Gus Bota, Ketua Laskar Bali AA Ketut Suma Wedanta alias Gus Alit dan anggota dewan pembina Ormas PBB.
Sementara itu, setelah penyampaian surat peringatan ini, maka menurut Gubernur Koster, setelah ini akan ada evaluasi dan pembinaan bagi ketiga Ormas ini.
“Apalagi ada Ormas yang masa berlakunya, yakni surat tanda terdaftar, tidak sampai setahun lagi habis. Ini mesti dijadikan ajang untuk menjaga diri. Khususnya, jangan sampai terlibat pembunuhan, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, pemerasan, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan kegiatan yang merusak fasilitas umum,” ujar Gubernur Bali menegaskan.
Sebelumnya, para pimpinan organisasi yang hadir telah menandatangani surat pernyataan untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, kenyamanan, dan kedamaian Bali.
(Donny Parera)








