Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gubernur Koster Persilahkan Bertemu Dengan Pihak Yang Meragukan Suratnya Ke Presiden

beritafajar by beritafajar
4 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
0
Gubernur Koster Persilahkan Bertemu Dengan Pihak Yang Meragukan Suratnya Ke Presiden
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi pertanyaan aliansi masyarakat yang meragukan isi dari surat Gubernur kepada presiden Jokowi soal revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa.

Gubernur Koster menyatakan, pihaknya mengundang kehadiran orang yang meragukan surat kepada Presiden RI tertanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

“Kalau mau bertanya silakan datang sendiri temui saya. Tidak perlu berbanyak orang, datang sendiri temui saya,” jelas Wayan Koster, Kamis, 3 Januari 2019.

Gubernur Koster menambahkan, apa yang dikerjakan murni untuk mempertahankan kearifan lokal Bali dengan cara mengajukan revisi Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

Dikatakan Gubernur, esensi dalam surat tersebut isinya sama seperti yang telah dirilis ke publik usai surat resminya diserahkan ke Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.

“Isi surat itu seperti yang telah dirilis ke media saat prescon pada 28 Desember 2018. Masak Gubernur bohong sih,” ujar Gubernur Koster.

Ada 2 hal yang diajukan Gubernur Bali untuk merevisi Perpres No. 51 Tahun 2014 yakni, mengubah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Khususnya, yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan, agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.

Kedua, agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah, karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.<b>(Way)</b>

Previous Post

IMO-Indonesia Apresiasi Kerja Cepat Gubernur Koster dan Siap Kawal Program Pemprov Bali

Next Post

Gelorakan Semangat Tahun Baru 2019, Pangdam Ajak Anggota Olahraga Bersama

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gelorakan Semangat Tahun Baru 2019, Pangdam Ajak Anggota Olahraga Bersama

Gelorakan Semangat Tahun Baru 2019, Pangdam Ajak Anggota Olahraga Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026

Recent News

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

11 Maret 2026
Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

Jembatan Gantung Merah Putih di Kuranji Kota Padang Resmi Digunakan

11 Maret 2026
Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

Kader Posyandu Kota Denpasar Ikuti Bimtek Bina Posyandu Tahun 2026 Provinsi Bali

11 Maret 2026
Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT. Jamkrida Bali Mandara

11 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur