Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, Dikelola Berbasis Sumber

beritafajar by beritafajar
6 Agustus 2025
in Daerah, Pemerintah & Legislatif
0
Gubernur Koster: Sampah Dibikin Sendiri harus Diselesaikan Sendiri, Dikelola Berbasis Sumber
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar) Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Hal ini disampaikan Koster, Selasa 5 Agustus 2025 di pelabuhan Benoa Denpasar.

 “Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” ujar Gubernur Bali dua periode ini menjawab pertanyaan awak media terkait TPA Suwung tutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025. 

Koster mengatakan solusi terbaiknya, sampah yang dihasilkan harus diselesaikan sendiri. Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.

Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali  47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali  97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali  09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019).

Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.

Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Untuk itu, ketika ditanya awak media terkait alasan TPA Suwung ditutup untuk sampah organik, Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” kata Koster.

Solusinya, tegas Koster sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber.

“Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” tegas Koster dihadapan awak media.

Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah.

“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster.

Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber.

Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.(BFT/DPS/Red/Eka)

Previous Post

Job Fair & Internship Bali 2025 Resmi Dibuka: 2.901 Lowongan dari 30 Perusahaan Lokal dan Internasional

Next Post

Gubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif di Desa Adat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Gubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif di Desa Adat

Gubernur Bali Ajukan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa secara Restoratif di Desa Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

22 Mei 2026
NasDem Manggarai Barat Perkuat Basis Pesisir, Andy Risky Nur Cahya: Gerakan Perubahan tidak boleh Berhenti

NasDem Manggarai Barat Perkuat Basis Pesisir, Andy Risky Nur Cahya: Gerakan Perubahan tidak boleh Berhenti

21 Mei 2026
Edi Endi Bidik Senayan 2029, Serukan Kebangkitan Politik Manggarai Barat dari Pesisir dan Kepulauan

Edi Endi Bidik Senayan 2029, Serukan Kebangkitan Politik Manggarai Barat dari Pesisir dan Kepulauan

21 Mei 2026
Kinerja Bank Pembangunan Daerah tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

Kinerja Bank Pembangunan Daerah tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

21 Mei 2026

Recent News

Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

22 Mei 2026
NasDem Manggarai Barat Perkuat Basis Pesisir, Andy Risky Nur Cahya: Gerakan Perubahan tidak boleh Berhenti

NasDem Manggarai Barat Perkuat Basis Pesisir, Andy Risky Nur Cahya: Gerakan Perubahan tidak boleh Berhenti

21 Mei 2026
Edi Endi Bidik Senayan 2029, Serukan Kebangkitan Politik Manggarai Barat dari Pesisir dan Kepulauan

Edi Endi Bidik Senayan 2029, Serukan Kebangkitan Politik Manggarai Barat dari Pesisir dan Kepulauan

21 Mei 2026
Kinerja Bank Pembangunan Daerah tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

Kinerja Bank Pembangunan Daerah tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

21 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur