Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Gunakan Sabhu, Sopir Truck Inisial IGP Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangli

beritafajar by beritafajar
28 Juli 2020
in Nasional & Internasional
0
Gunakan Sabhu, Sopir Truck Inisial IGP Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangli
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Bangli)
Satuan Reserse Narkoba Kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Berinisial IGP (25 Tahun) yang berprofesi sebagai sopir Truck galian C di rumahnya daerah Kintamani pada hari jumat 24 Juli 2020 di tempat tinggalnya.

Dalam Release kasus hari ini, Selasa (27/7) Kasat Narkoba I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., mengatakan pelaku IGP ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat total 0,06 gram netto.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat sehingga tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku IGP yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial TI dari Denpasar dengan cara membeli seharga Rp. 900.000. Dirinya menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut dipergunakan sendiri untuk menghilangkan Lelah setelah seharian bekerja.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan sedangkan untuk pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.
(BFT/BAG/Tribrata)

Previous Post

Wakapolres Bangli Terjun Langsung Ajak Masyarakat Lebih Disiplin Dalam Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Klungkung Bangun Gedung Pelayanan Publik Terpadu

beritafajar

beritafajar

Next Post
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Klungkung Bangun Gedung Pelayanan Publik Terpadu

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Klungkung Bangun Gedung Pelayanan Publik Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026

Recent News

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong Nyatakan: MBG Harus Beri Solusi bagi Relawan

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur