Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Guru Denda Rp50 Juta, Siswa Malah Dihukum Dikeluarkan: Begini Kata Dinas Pendidikan Mabar

beritafajar by beritafajar
12 November 2025
in Pendidikan
0
Guru Denda Rp50 Juta, Siswa Malah Dihukum Dikeluarkan: Begini Kata Dinas Pendidikan Mabar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM,-Nasib tragis dialami A (14), seorang siswa SD-SMPN Satap Pulau Seraya Besar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Setelah menjadi korban pemukulan oleh gurunya sendiri, ia justru dikeluarkan secara sepihak dari sekolah dan kini kesulitan mencari sekolah baru di Labuan Bajo.

Surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani Kepala Sekolah SD-SMPN Satap Pulau Seraya, Sanusi, pada 15 Oktober 2025, dengan Nomor: 28/121.29/SATAP-PS/X/2025. Dalam surat tersebut, A dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan keputusan komite sekolah.

Namun, di balik alasan formal itu, tersimpan kisah getir tentang trauma guru dan konflik soal denda Rp50 juta yang muncul setelah peristiwa pemukulan.

Guru Didenda Rp50 Juta, Kepala Sekolah Sebut Guru Trauma

Dalam pernyataannya, Kepala Sekolah Sanusi mengakui bahwa keputusan mengeluarkan A juga dipengaruhi trauma para guru setelah salah seorang rekannya, Supardin, dikenakan denda Rp50 juta akibat memukul A hingga telinganya robek.

“Bapak-ibu guru trauma dengan kejadian yang menimpa rekan guru Pak Supardin, yang mengakibatkan berurusan dengan polisi dan dikenakan denda Rp50 juta,” ujar Sanusi dalam keterangan tertulisnya.

Sanusi menilai permintaan denda yang dianggap “terlalu besar” membuat para guru khawatir dan merasa tidak aman saat mengajar.

“Sejak saya mengajar di sana dari tahun 2008, kami belum pernah mengeluarkan siswa. Tapi yang kemarin itu sudah keterlaluan, sampai minta denda sebesar itu,” katanya.

Keluarga: “Mereka Membunuh Masa Depan Anak Ini”

Namun, keluarga korban justru melihat keputusan sekolah sebagai bentuk ketidakadilan dan pembunuhan masa depan anak.

Ayu Suryani, kakak kandung A, menuturkan bahwa adiknya kini ditolak oleh sejumlah sekolah di Labuan Bajo.

“Awalnya sekolah-sekolah lain mau terima, tapi begitu mereka lihat surat pindah dari SD-SMPN Satap Pulau Seraya, langsung menolak tanpa alasan jelas,” ungkap Ayu, Kamis (6/11/2025).

Ayu merasa pihak sekolah telah mengingkari janji, karena sebelumnya kepala sekolah sempat berjanji akan mengizinkan A tetap belajar jika laporan kekerasan dicabut.

“Kami cabut laporan karena janji itu. Tapi lima hari kemudian malah keluar surat pemberhentian,” kata Ayu kesal.

Denda Rp50 Juta Disepakati Secara Kekeluargaan

Ayu menjelaskan, denda Rp50 juta itu sebenarnya muncul dari inisiatif pihak keluarga besar, bukan tuntutan langsung dari orang tua korban.

“Awalnya paman kami, Sira, yang menengahi dan menawarkan angka Rp75 juta, tapi guru hanya sanggupi Rp50 juta. Perdamaian dilakukan di Polres dan sudah terdokumentasi,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, kasus kekerasan dan keputusan pemberhentian adalah dua hal berbeda.

“Masalah kekerasan sudah selesai secara kekeluargaan. Tapi kenapa adik saya malah dikeluarkan setelah damai? Itu tidak adil,” tegasnya.

Siswa Tak Diterima di Sekolah Manapun
Akibat keputusan tersebut, A kini tidak diterima di sekolah manapun di Labuan Bajo. Kondisi ini membuatnya terancam putus sekolah di usia yang masih sangat muda.

“Kami sudah datangi beberapa sekolah, tapi semuanya menolak setelah tahu surat pindah dari Pulau Seraya,” kata Ayu lirih.

Ia bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) jika anak itu terus dipersulit untuk melanjutkan pendidikan.

Dinas Pendidikan Mabar: “Harus Ada Solusi Berimbang”

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Manggarai Barat, Yohanes Hani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

“Tidak boleh ada anak yang tidak mendapat pendidikan. Itu prinsip dasar,” tegasnya saat diwawancarai, Jumat (7/11/2025).

Namun Yohanes juga meminta agar kepentingan guru tidak diabaikan.

“Guru pun punya hak atas rasa aman. Kalau mereka trauma karena kasus denda Rp50 juta, itu harus diobati juga,” katanya.

Menurut Yohanes, kasus seperti ini perlu dimediasi dengan adil dan manusiawi.

“Kita tidak bisa semata-mata membenarkan siswa dan menyalahkan guru, atau sebaliknya. Dua-duanya perlu perlindungan,” tambahnya.

Kewenangan Sekolah, Tapi Prinsip Kemanusiaan Harus Dijaga

Yohanes menjelaskan, secara administratif pemberhentian siswa adalah kewenangan sekolah, sementara dinas hanya mengurus data pokok pendidikan (Dapodik).

“Kalau soal pemberhentian atau pemindahan siswa, itu di sekolah. Tapi semestinya tidak boleh ada anak yang kehilangan hak belajar karena masalah internal seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti paradoks dunia pendidikan di daerah terpencil: di satu sisi, guru menuntut perlindungan dan rasa aman; di sisi lain, anak-anak seperti A berjuang agar tetap punya hak belajar.

Sementara perdebatan soal denda dan disiplin terus berlanjut, satu hal yang pasti tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan terampasnya masa depan seorang anak.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)

Previous Post

Wakil Wali Kota Arya Wibawa Kembalu Bagikan Paket Perlengkapan Sekolah

Next Post

PG PAUD Unika Santu Paulus Ruteng Rayakan 12 Tahun Perjalanan Inspiratif: Tumbuhkan Guru Kreatif dan Anak Hebat

beritafajar

beritafajar

Next Post
PG PAUD Unika Santu Paulus Ruteng Rayakan 12 Tahun Perjalanan Inspiratif: Tumbuhkan Guru Kreatif dan Anak Hebat

PG PAUD Unika Santu Paulus Ruteng Rayakan 12 Tahun Perjalanan Inspiratif: Tumbuhkan Guru Kreatif dan Anak Hebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bicara di Forum APEX, Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Ketersediaan Energi

Bicara di Forum APEX, Gubernur Koster: Bali Butuh Kepastian Ketersediaan Energi

16 April 2026
Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

Gantikan Kristrianti Puji Rahayu, Parjiman Dikukuhkan sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Bali

16 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

20 April 2026
Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

20 April 2026
Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026

Recent News

Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

Gubernur Koster dan Kapolri Lepas 11.000 Pelari, Wondr Kemala Run 2026 Sukses Angkat Sport Tourism Bali

20 April 2026
Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

Resmikan Gedung MUI Bali, Gubernur Koster Ajak Bangun Kehidupan Masyarakat Bali yang Nyaman, Damai dan Kondusif

20 April 2026
Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan Rahina Suci Tumpek Landep

19 April 2026
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA

19 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur