Beritafajartimur.com (JAKARTA) | Bukan rahasia lagi, Mafia tanah sudah merasuki sejumlah institusi pemerintah. Bahkan para pejabat pemerintah seperti tidak berkutik ketika berhadapan dengan mafia tanah.
Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan bahwa, mafia tanah sudah masuk dan menguasai bukan saja institusi pemerintahan, namun telah merasuk ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan mau pun pengadilan.
Sementara Menteri Agraria dan ATR/BPN, Sofyan Djalil mengaku, banyak ASN (Aparat Sipil Negara, red) di Kementeriannya terlibat dalam mafia tanah. Prihatin dengan kondisi ini, baik Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Sofyan Djalil menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan bawah.
Namun pernyataan kedua Menteri itu dinilai Hasan Basri, SH., selaku kuasa hukum ahli waris Budi Suyono hanya sekadar omongan belaka tanpa ada tindakan nyata. Karena terbukti, pihaknya sudah melaporkan kasus penyerobotan tanah milik Budi Suyono oleh PT Citra Abadi Mandiri ke Menkopolhukam sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
āKami sudah pernah dipanggil oleh pihak Menkopolhukam beberapa waktu lalu untuk membahas kasus tanah kami yang dirampas PT. Citra Abadi Mandiri. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Begitu juga Kementerian Badan Pertanahan Nasional, sama juga,ā kata Hasan Basri, SH., kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Karena itu, pihaknya sekarang tidak percaya lagi sama siapa pun, termasuk para Menteri dan pejabat negara lainnya yang suka membuat pernyataan tapi pelaksanaanya nol besar. āSekarang saya hanya percaya kepada Tuhan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang lain hanya omongan angin Surga buat masyarakat,ā tegas Hasan Basri.
Hasan Basri meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung untuk memerangi mafia tanah yang sudah menguasai sejumlah institusi pemerintah termasuk lingkungan Menkopolhukam sendiri. āKalau setingkat Menteri, saya menduga tidak mampu untuk melawan mafia tanah. Saya meminta Pak Jokowi turun langsung dan mencopot Menteri yang takut berhadapan dengan mafia tanah,ā tegasnya.
Menurut Hasan Basri, apa yang dia katakan ini bukan hanya isapan jempol belaka. Terbukti kasus penyerobotan tanah yang dia tangani masih ngambang sampai sekarang. Padahal ahli waris Budi Suyono sudah memenangkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Agraria dan ATR/BPN, Menkopolhukam dan Sekretaris Negara. Tapi tidak ada tindak lanjut, meski pengadilan sudah memerintahkan BPN Jakarta Timur untuk mengembalikan tanah milik Budi Suyoto dan menghidupkan kembali SHM Nomor 60/Rawateratai milik Budi Suyono serta membekukan kedua SHGB tersebut.
Kasus ini berawal ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Budi Suyono dimatikan pihak BPN Jakarta Timur secara sewenang-wenang berdasarkan surat laporan hilang orang lain. Hal ini terungkap dalam surat BPN Jakarta Timur Nomor 270/8.31.75/II/2018 pada 5 Februari 2018 menyatakan, SHM Nomor 60/Rawaterate atas nama Budi Suyono dengan luas tanah 9.130 M2 telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.
Untuk menghilangkan jejak, diduga pihak BPN Jakarta Timur sengaja menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai pengganti SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur.
Kedua sertifikat dimaksud, yakniĀ Ā SHGB No. 755Ā dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi diserahkan kepada PT Cipta Abadi Mandiri. Hasan Basri, SH MH mendugaĀ tanah SHM 60/Rawaterate kini sudah diratakan ke dalam bagian tanah milik PT. Citra Abadi Mandiri.
Melalui proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pihak ahli waris Budi Suyono memenangkan empatĀ putusan gugatan atas tanah milik mereka yang dirampas pihak lain.
Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimilikiĀ pihak PT. Citra Abadi Mandiri.
Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019. Lalu putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri tetap dimenangkan Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.
Namun sampai sekarang Kepala Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur belum juga menjalankan perintah pengadilan untuk mencabut dan membatalkan kedua SHGB yang ada di tangan PT. Citra Abadi Mandiri dan menghidupkan kembali SHM Nomor 60/Rawateratai atas nama Budi Suyono.
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman ketika dikonfirmasi poskotaonlineĀ hanya memberikan jawaban singkat. āSudah kami laporkan ke Kanwil,ā kata Sudarman singkat.(BFT/JAK/Tim/Red)











