BERITAFAJARTIMUR | Gianyar Bali – Diksa dalam bahasa Sanskerta artinya persiapan penyucian diri melalui upacara agama, pengabdian menyeluruh untuk mengemban tugas dalam kehidupan Agama. Dalam lontar Brahmanda Purana menyebutkan bahwa Diksa rakwa ngaran ing brata mwang tapa artinya, maka ketahuilah yang dikatakan Diksa adalah melakukan perbuatan suci dan mengendalikan indriya serta nafsu.
Diksa adalah mapodgala, mabersih, masuci, madwijati dan malinggih. Kelahiran yang pertama ialah ketika beliau lahir dari sang ibu, jadi lahir sacara fisik. Sedangkan kelahiran kedua kalinya, beliau lahir secara rohaniah dan setelah di diksa beliau menjadi Wiku atau Pandita yang bertugas melaksanakan kepanditaan.
Ida Dukuh Gandayoga ketika ditemui BeritaFajarTimur di Pasraman Padukuhan Gandalangu mengatakan dalam Sasana Kawikon ada beberapa aturan, bahwa seorang Wiku belum boleh dijadikan Andiksani atau Nabe jika seorang Wiku belum ngalinggihang Weda, untuk Wiku Siwa disebut belum mapulang Lingga dan untuk Wiku Budha disebut belum ngalinggihang Puja Agung.
“Wiku yang tidak melaksanakan lokapalasraya atau mapuja dimana saja dan kapan saja atas permintaan masyarakat, dan Wiku yang terkena kasepungan, sehingga beliau harus melakukan tirthayatra, membersihkan diri lahir dan bathin, agar beliau bersih kembali seperti sediakala belum boleh dijadikan Andiksani atau Nabe,” jelas Ida Dukuh Gandayoga.
Lebih lanjut Ida Dukuh Gandayoga menjelaskan kasepungan artinya, mungkin beliau pernah melakukan kesalahan secara fisik maupun perilaku yang melanggar disiplin Kawikon. Matirtayatra artinya melakukan perjalanan suci ke suatu tempat suci seperti gunung, danau, mata air, pinggir laut, Pura disana menghaturkan puja untuk memperoleh tirtha.
Ida Dukuh Gandayoga menyatakan bahwa hubungan antara adiksani dengan adiksa yakni, Nabe dengan nanaknya sangat penting, tentunya hubungan ini dalam lontar Silakrama, seperangkat norma dan tatasusila, disebut asewaka guru atau Silakramaning aguron – guron.
“Lontar Silakrama mengatur hubungan antara Adiksa dan Andiksani yaitu Nabe, hubungan antara Adiksa yaitu murid dan Andiksani yaitu Nabe sangat erat, tidak hanya sebagai bapak dan anak, tetapi lebih dari pada itu,” jelas Ida Dukuh Gandayoga.
Ida Dukuh Gandayoga menjelaskan, ketika Adiksa menerima anugrah dari Nabe, Adiksa dengan tulus menerimanya, kemudian Nabe mengucapkan mantra proses ini disebut napak, bahwa adiksa memohon dengan tulus dan ikhlas menerima anugrah Nabe, sedangkan Nabe menerima permohonan adiksa sebagai muridnya dan bertanggungjawab atas keselamatan dan keberhasilan muridnya sebagai Wiku.
“Pada permulaan adiksa melaksanakan kependetaan, sang Andiksani atau Nabe senantiasa dengan penuh memberikan tuntunan, memberikan nasehat mana yang boleh, mana yang dilarang dengan demikian pengetahuan adiksa makin bertambah,” urai Ida Dukuh Gandayoga.
Ida Dukuh Gandayoga menyatakan dalam sasana kawikon, nanaknya sangat dilarang berbuat alpaka guru, suatu sikap yang memandang rendah Nabe. Lontar Agastya Parwa menyebutkan, ndan amilihana tan mahapandia, ikang yogya maka gurwa,
sang wenang sumangaskara riya, artinya maka hendaklah memilih maha pandita yang sewajarnya untuk dipakai Nabe yang berhak menyucikannya. Sloka tersebut menyiratkan, bahwa seorang yang menjadi Nabe tidak akan ingin memperoleh pujian, ataupun mendapat kewibawaan di mata masyarakat.
“Adiksa patut menghormati sang Guru Waktra, seorang guru yang mengajar yaitu seorang Wiku yang dipercaya oleh Nabe untuk mengajarkan kepada Adiksa tentang seluk – beluk Puja, arti lafal urutan Puja dan yang lainnya, sehingga berhasil ngalinggihang Puja Alit dan Puja Agung,” jelas Ida Dukuh Gandayoga.
Ida Dukuh Gandayoga memaparkan setelah di diksa mereka disebut Wiku atau Sulinggih. Secara simbolik, proses diksa disebut dwijati yaitu kelahiran untuk kedua kali artinya, bahwa diksa merupakan peralihan tugas dari kehidupan bersifat manusia biasa ke kehidupan yang bersifat kedewaan dan kerohanian, sebab tugasnya ialah mengajarkan Agama, termasuk ilmu pengetahuan yang dikuasainya, sebab ilmu yang pernah dipelajari datangnya dari Ida Sanghyang Widhi Wasa.
“Tugas seorang Wiku adalah mencerdaskan manusia agar mereka makin dekat kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa,” tegas Ida Dukuh Gandayoga.
Ida Dukuh Gandayoga menyatakan, persyaratan yang harus dipenuhi calon diksita yang akan mediksa antara lain berwatak sosial, bijaksana, satya wecana, bertingkah laku baik, berpendirian teguh akan ajaran kebenaran, setia dan bhakti terhadap suami istri, melaksanakan ajaran dharma dengan tekun dan sempurna, siwa sasana. Syarat calon diksa juga ada dalam ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma kedua tahun 1968 yang dipertegas dalam keputusan seminar kesatuan tafsir terhadap aspek – aspek agama Hindu ke empat belas tahun 1986/1987 tentang pedoman pelaksanaan Diksa yang dalam keputusan nomor 2 tahun 1968 menyebutkan calon diksa umurnya sudah dewasa, yang dipertegas lagi dalam keputusan nomor empat belas menjadi umur minimal 40 tahun.
Ida Dukuh Gandayoga menegaskan, dalam keputusan nomor empat belas tahun 1997/1998 ditambah satu poin yaitu calon diksa sebaiknya tidak terikat akan pekerjaan sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, kecuali bertugas untuk keagamaan.
“Syarat diksa adalah laki – laki yang sudah kawin dan yang nyukla brahmacari, wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin atau kanya, pasangan suami istri, paham bahasa kawi, sanskerta, Indonesia berpengetahuan umum, pendalaman intisari ajaran agama, sehat lahir bathin berbudi luhur sesuai dengan sasana, berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana, mendapat tanda kesediaan dari sulinggih calon Nabenya yang akan napak atau menyucikannya, tidak terikat pekerjaan sebagai pegawai negeri atau swasta kecuali bertugas untuk hal keagamaan,” pungkas Ida Dukuh Gandayoga yang juga Nabe Waktra ini. ☆ (NU/DP)











