Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA Bermasalah Termasuk Pelaku Video Aksi tidak Senonoh

beritafajar by beritafajar
9 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 3 WNA Bermasalah Termasuk Pelaku Video Aksi tidak Senonoh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (BADUNG-BALI) | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari. Ketiga WNA yang dideportasi yakni 2 WNA berjenis kelamin laki-laki asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta 1 WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP. Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.

Pada konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar pada 6 Juni 2023 lalu, Kapolres Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof. IGNG Ngoerah, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Sugito menambahkan ketiganya dideportasi dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda. “Hari ini (8 Juni 2023) 3 WNA kami deportasi, SY kami deportasi pada pukul 00.45 WITA menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing). XZ dideportasi pada pukul 09.05 WITA menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). Dan CAP kami deportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 WITA yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen),” terang Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat dilakukan tindakan tegas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah menyebarluaskan Flyer “Do and Don’t” bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali agar mereka memahami hukum dan norma yang berlaku di Bali. Dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami akan lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” tegas Anggiat.(BFT/DPS/Red)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Mabar Sebut BPOLBF tidak Memberikan Contoh yang Baik

Next Post

Terbukti Lakukan Perceraian Sepihak, Anggota Polres Mabar Dipecat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Terbukti Lakukan Perceraian Sepihak, Anggota Polres Mabar Dipecat

Terbukti Lakukan Perceraian Sepihak, Anggota Polres Mabar Dipecat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026
Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

28 April 2026

Recent News

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan PT Mahalayati Nusantara Raya

28 April 2026
Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

Kerap Lakukan Intimidasi dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Surati DPRD agar Dilakukan RDP

28 April 2026
Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Satres Narkoba Deliserdang Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

28 April 2026
Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

Anggota DPRD NTT Desak Penindakan Tegas Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM Subsidi

28 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur