BERITAFAJARTIMUR.COM (Mengwi-BADUNG) | Seorang resedivis asal Sukasada Singaraja KJA (30) menggasak uang dagangan di warung milik I Made Rusdika (47) beralamat Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang (24/09/22).
Saat kejadian pemilik warung (I Made Rusdika, red) sedang kebelakang untuk merawat istrinya yang sedang sakit, namun saat kembali ke warung I Made Rusdika mendapati ada orang didalam warung dan melihat tempat menaruh uang dagangannya telah terbuka. Melihat peristiwa tersebut, spontan I Made Rusdika langsung memanggil anaknya dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan Bapaknya I Gede Oka Januarta langsung bergegas menuju ke warung. Kemudian, bersama warga sekitar KJA berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan uang sebesar Rp. 3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah).
Dari pengakuan KJA uang tersebut diambil dari tempat uang yang ada di warung milik korban, saat warung dalam keadaan sepi.
Ditempat terpisah, Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut,” Ya benar, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari rekam jejaknya KJA merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menempati LP Singaraja yakni di tahun 2017 dan 2018 dalam kasus pencurian.
“Saat ini kasusnya masih dikembangkan, untuk memastikan apakah tersangka KJA juga beraksi di tempat lain,” tutup kompol Nyoman Darsana, S.H.(BFT/BDG/Man)









