Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) Mencuatnya kasus penutupan akses jalan ke Pura Dalem Bingin Nambe beberapa hari terakhir membuat banyak pihak merasa prihatin. Tak urung beberapa pejabat terkait seperti PHDI, Kepolisian Denpasar Barat dan Perbekel Desa Dauh Puri Kangin pun turun ke Lokasi pura yang terletak di Jalan Ternate, Denpasar untuk meninjau sekaligus menyerap aspirasi warga Pengempon Pura yang dibangun abad ke-18 itu. Kisah penutupan akses jalan ke Pura itu sudah sejak tahun 2007. Jadi sudah cukup lama warga Pengempon memendam derita. Hal itu diakui Ketut Gede Muliarta selaku Pengempon Pura Dalem Bingin Nambe, saat awak media mengorek keterangan darinya pada Senin, 7 Januari 2022. “Kami sudah lama mencoba melakukan mediasi kepada yang bersangkutan. Namun hingga kasus ini mencuat ke media massa belum ada titik temu antara warga pengempon dengan orang yang menutup jalan tersebut,” kisahnya penuh kesal.
Disebutkan, penutupan akses jalan yang disebut-sebut telah disertifikatkan itu membuat para Pengempon Pura di Banjar Titih Kaler Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat ini yang jumlahnya tidak kurang dari 200 KK yang tersebar di Jimbaran, Pemogan, Pagan dan Natah Titih Denpasar itu membuat mereka saat berbakti harus memutar lewat jalan kecil dan bukan jalan utama ke areal pura.
“Sebenarnya keberadaan Pura tersebut sudah jelas yakni dipakai oleh pemedek (umat) untuk akses persembahyangan. Apalagi sekarang pengempon Pura sudah diempon oleh 200 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari Jimbaran, Pemogan, Pagan dan Natah Titih Denpasar,” terangnya, Senin (7/2).
Sembari menyampaikan kalau keberadaan Pura ini awalnya dibangun oleh I Gusti Ngurah Tamblang Sampun. Bahkan Pura ini juga disebut-sebut untuk tempat pemujaan Ida Bhatara Lelangit.
“Jadi Pura ini adalah tempat pemujaan leluhur dari Tamblang Sampun. Pemedek (umat) yang bersembahyang di sini minta kerahayuan (keselamatan) dan kerahajengan (rezeki dan kesehatan),” tuturnya.
Kemudian Kadek Mariata yang juga sebagai pengempon Pura membenarkan bahwa Pura sudah lama berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, dan hal itu terlihat dari arsitektur candi bentar yang sudah berusia ratusan tahun.
“Seingat saya ketika masih kecil, Pura ini masuknya dari arah Selatan yakni dari jalan Pulau Ternate. Setelah adanya perkara akses jalan masuk Pura ditembok pada tahun 2007 silam, maka sampai saat ini tidak ada pintu utama masuk ke Pura lagi,” ujarnya.
“Melihat situasi seperti ini yang terus berlanjut tentu patut diduga ada indikasi permainan. Bagaimana tidak, Pura yang sudah berdiri cukup lama sekarang negara mengeluarkan putusan bahwa tanah ini milik perorangan,” imbuhnya.
Kadek Mariata bercerita awal kronologis terjadinya penembokan Pura. Dimana yang saya dengar dulu di sini anak laki-laki yang putung atau tidak punya anak. Kemudian dia minta anak. Anaknya ini lalu minta bagian, dan yang diminta bagian di depan Pura.
“Setelah dapat tanah areal jaba Pura, dan selanjutnya anak laki tersebut pindah Agama masuk Islam. Dan setelah pindah Agama dengan mendapatkan waris lalu ditutuplah jalan menuju pintu masuk Pura,” kisah Kadek Mariata.
Melihat hal tersebut sebagai salah satu pengempon Pura minta kepada pengempon dan pemedek untuk melakukan upaya pengayoman hukum.
“Jadi harapan saya minta Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Pemerintah, Penegak Hukum bisa melihat ini agar masalah ini bisa dikaji kembali dengan melihat data dan fakta apa yang terjadi di sini. Jika ini dicermati, maka pasti ada yang salah di sini, masak akses masuk ke Pura ditembok,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PHDI Kota Denpasar Nyoman Kenak bersama Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Made Hendra Agustina sama sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui upaya mediasi antara warga pengempon dengan penutup jalan ke Pura itu.
“Ya kami dari PHDI melakukan upaya mediasi. Sebab kita bukan lembaga yang berwenang sebagai eksekutor namun sebagai lembaga untuk memelihara kerukunan dan ketentraman umat. Jadi dalam kasus penutupan akses jalan utama ke pura ini dari pihak kami mengupayakan sesegera mungkin untuk melakukan upaya mediasi antara pihak terkait agar kasus ini cepat selesai. Dengan demikian warga Pengempon pura ini bisa berbakti kepada Ida sang Hyang Widhi Wasa dengan tenang. Apabila kasus ini belum diselesaikan tentunya warga Pengempon tetap resah dan tidak tenang untuk beribadah,” jelasnya.
Menjawab wartawan, apabila tidak ada _win-win solution_ antara pihak terkait, ia mengatakan akan terus mengupayakan supaya kasus ini selesai. “Ya kita akan terus mengupayakan agar kasus ini selesai,” sembari menambahkan bahwa,” setiap tempat ibadah harus memiliki akses jalan. Tidak ada tempat ibadah (pura) di Bali yang tidak punya akses jalan utama,” pungkasnya.(BFT/DPS/tim)











