Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Mendengar akan adanya pihak juru sita pengadilan negeri (PN) Denpasar akan melakukan eksekusi, I Made Suka sebagai pemilik lahan seluas 5,6 hektar yang hendak dieksekusi di wilayah Ungasan Kuta Selatan mengaku sangat keberatan.
Pasalnya, proses jual beli awal tanahnya dalam perjanjian disebut-sebut cacat hukum. Ia mengaku belum menerima pelunasan jual beli, sementara sertifikatnya sudah balik nama dan diagunkan bank. Mirisnya, begitu uang dicairkan pihak pembeli dikabarkan ngacir.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang Samiyono selaku pembeli di depan notaris Putu Chandra. Kalau tanah tersebut akan dibeli dengan harga Rp 2 miliar lebih pada tahun 1992. Namun ternyata gagal bayar. Dan cek yang digunakan semua blong,” ungkap I Made Suka kepada wartawan di Denpasar, Senin (07/02/2022).
Made Suka menjelaskan, atas inisiasi notaris ingin melakukan penagihan kepada yang bersangkutan namun justru mengalami kebuntuan. Sehingga saat itu notaris melakukan penarikan terhadap cek-cek yang diberikan kepada pihaknya.
“Tanpa sepengetahuan saya, tanah tersebut sudah dijadikan anggunan pada salah satu bank di Jakarta, yang pada akhirnya tanah tersebut dilelang. Saya tidak terima, tanah belum lunas dibayar kok tiba-tiba dijadikan anggunan bank dan berakhir di pelelangan. Selanjutnya saya menanyakan semua, pihak badan lelang justru meminta saya untuk mengikuti lelang agar bisa mendapatkan tanah itu kembali. Bagaimana saya bisa disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki? Tidak masuk akal,” paparnya.
Menurut Siswo Sumarto, S.H., yang akrab disapa Bowo selaku kuasa hukum I Made Suka mengatakan, transaksi itu adalah temporary karena keuangan belum diterima penuh oleh pemilik lahan.
“Mestinya notaris melakukan kehati-hatian terhadap profesinya untuk mengcover penjual karena penjual ini tidak pegang sesuatu semisal second agreement, semestinya notaris membikin itu bahwa jual beli ini adalah temporary. Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang Samiyono ini menghilang begitu saja,” singgungnya.
Sementara ini kata Bowo, sudah melakukan upaya gugatan perdata. Ditanya terkait permasalahan ini apa ada rencana membawa ke ranah pidana, pihaknya mengaku belum berpikir ke arah tersebut. Termasuk menggugat pihak bank diduga juga ikut lalai. Dirinya mengaku masih fokus pada penetapan hak saja. “Jangan sampai hak ahli waris dari leluhur hilang begitu saja. Kita buktikan di pengadilan,” tegas Bowo.(Tim)









