Pihaknya Mewanti-wanti Masyarakat agar berhati-hati dan tidak boleh percaya begitu saja black campaign dari lawan politik.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ I Made Sukarmana, S.H., politisi Partai Demokrat menanggapi secara serius tulisan Hoaks di 2 (dua) akun Facebook, masing-masing atas nama Ign jaya negara se pada tanggal 4 September 2024 dan akun Raffi Ahmad Nagita pada 14 September 2024 yang ditemukan oleh I Made Raka Suwarna. Kedua akun pada intinya menghina dan seolah-olah Calon Wali Kota, IGN. Jaya Negara dan calon Wakil Wali Kota, I Kadek Arya Wibawa adalah sosok pendukung judi online. Di mana, dalam postingan tersebut ada gambar kedua tokoh dan di bawahnya ada sponsor berupa judi online. “Berdasarkan temuan tersebut, maka kami partai Demokrat Kota Denpasar sebagai partai pendukung incumbent jelas tidak terima black campaign model seperti itu untuk menjatuhkan pak Jaya Negara dan Pak Arya Wibawa. Makanya, melalui pertemuan dengan beliau (Jaya Negara, red) di kantor Wali Kota, kami mendampingi tim kuasa hukum melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polda Bali. Dan kami berharap Polda Bali segera menindaklanjuti kasus ini,” pinta Sukarmana, yang sebelum menjadi politisi ia bergelut di posisi sebagai pengacara pada tahun 1992-2007. Karena kurun waktu tahun 2007 dirinya aktif dalam kegiatan politik hingga terpilih menjadi anggota dewan Kota Denpasar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Dan hingga sekarang telah 4 kali dirinya menduduki posisi wakil rakyat di Dewan Kota Denpasar, sehingga di kalangan masyarakat pendukungnya (PENDEKAR), ia dijuluki Jenderal Kota alias Bintang Empat.
Sebagai kader partai Demokrat, salah satu pendukung pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota periode 2024-2029 dari PDIP tersebut, dirinya ingin meluruskan postingan sesat itu agar tidak kemudian menjadi opini publik yang jelas-jelas sangat merugikan incumbent. Sebab sebagai pejabat wali kota dan wakil wali kota yang masih berkuasa, mana mungkin IGN. Jaya Negara dan Arya Wibawa mensponsori kegiatan judi online yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya postingan seperti ini, menurut saya ini sudah pencemaran nama baik. Ini sudah melanggar UU ITE, pasal 35,” tegasnya, saat diwawancara media Beritafajartimur.com, di kediamannya di Jalan Jaya Giri, Denpasar pada Jumat, 13 September 2024.
Lanjutnya,” Dengan adanya berita Hoaks, Berita bohong ini kita sangat merasa terganggu, makanya kita tidak tinggal diam. Kita harus klarifikasi untuk meluruskan opini sesat ini di masyarakat. Kita jangan diam saja, kalau kita diamkan saja nanti ini membias jadi opini publik seolah-olah ini fakta, seolah-olah ini benar. Padahal tidak benar dan menyesatkan. Info-info masyarakat yang seperti itu sudah jelas jangan dipercaya, sebab ini sudah berita yang tidak benar,” tegas Sukarmana, yang juga peng-hoby motor gede semacam Harley Davidson ini, mengingatkan.
Menindaklanjuti adanya postingan merugikan tersebut, pihaknya bersama tim kuasa hukum Paslon Jaya-Wibawa melaporkan kasus temuan ini ke Polda Bali. “Baru kemarin kita melapor siapa yang mempunyai akun tersebut. Saya dari partai pendukung mendampingi Tim Kuasa Hukum Pemkot melaporkan kasus ini,” ungkap Sukarmana, sang Jenderal Kota.
Kata dia, apa yang dilakukan dalam postingan ini bisa saja digerakkan oleh seseorang untuk menjatuhkan elektabilitas Paslon incumbent. Akan tetapi, dari peristiwa ini kita ambil hikmahnya. “Semua peristiwa harus diambil hikmahnya dari adanya berita ini, mungkin masyarakat akan merasa bersimpati dengan kandidat dan masyarakat bisa berbalik mendukung Paslon kami,” katanya.
Untuk diketahui, tindak lanjut dari munculnya postingan ini pihak Tim Kuasa Hukum Pemkot bersama partai pendukung telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 September 2024 dengan delik aduan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam UU ITE pasal 35 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.” (Donny Parera)











