Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Yenny Susanti

beritafajar by beritafajar
25 April 2019
in Hukum & Kriminal
0
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Yenny Susanti
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Jakarta) -Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali menggelar kasus penganiayaan terhadap korban Erlina Sukiman dengan terdakwa Yenny Susanti. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, SH, MH, itu mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Renaldy, SH menyampaikan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dengan cara melakukan perbuatan tindak pidana secara bertolak belakang satu sama lainnya, dinilai subyektif. 

“Padahal, persidangan ini berusaha mencari kebenaran yang sifatnya obyektif dengan memeriksa segala alat bukti yang ada dan terungkap di persidangan,” ujar JPU Renaldy saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

JPU juga mempertanyakan terkait materi eksepsi yang diajukan penasehat hukum yang dinilai tidak tepat dan tidak benar. Alasannya, karena materi eksepsi tersebut seharusnya diajukan pada saat mengajukan pembelaan, setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Jadi kami (JPU) berkesimpulan bahwa keberatan (penasehat hukum) tersebut sudah memasuki memasuki materi pokok perkara yang nantinya dibuktikan di persidangan,” ujar JPU Renaldy.

Hal lain yang yang dinilai JPU adalah, alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan tidak bisa diterima dan atau tidak memenuhi syarat formal.

Dengan demikian, lanjut Renaldy, keberatan penasehat hukum terdakwa tidai sesuai dengan persyaratan pengajuan eksepsi, sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP. “Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan, harus ditolak dan seterusnya menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,” pinta Renaldy dihadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus penganiyaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit.

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Selama 1 tahun anak kliennya membuka les piano, Yenny kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

“Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ujar Erlina menambahkan.

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan  dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti. (Ferry Edyanto)

Previous Post

Titik Wahyani, S.Pd: UN Sebagai Tolok Ukur Kemampuan Siswa

Next Post

Dandim Buleleng Serahkan Santunan Watzah Kepada Ahli Waris

beritafajar

beritafajar

Next Post
Dandim Buleleng Serahkan Santunan Watzah Kepada Ahli Waris

Dandim Buleleng Serahkan Santunan Watzah Kepada Ahli Waris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026

Recent News

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

Desakan Keras kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara

16 Juli 2026
Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

Festival Rakyat Nobar Bola Gembira Resmi Dibuka Pangdam IX/Udayana, Hadirkan Hiburan, UMKM, dan Semangat Persatuan

16 Juli 2026
Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Berkolaborasi dengan Civitas Akademika dalam Pelaksanaan KKN LIK 2026

16 Juli 2026
Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

16 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur