Beritafajartimur.com (JAKARTA)
Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit tidak bisa menghadirkan dua saksi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Yenny Susanti batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu molor hingga Kamis (20/6/2019).
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Yenny Susanti batal digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu ditunda hingga Kamis (20/6/2019) pekan depan lantaran keduanya tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Erwin Djong, SH, MH meminta kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dan kuasa hukum terdakwa sambil mengetuk palu. “Sidang dilanjutkan pekan depan,” ujarnya dihadapan terdakwa Yenny Susanty, Kamis (13/6/2019).
Sigit yang ditanya usai persidangan menjelaskan, persoalan ketidakhadiran kedua saksi bukan disebabkan pihaknya tidak melayangkan pemberitahuan. Kedua saksi dijelaskan belum bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” jawabnya singkat.
Pihaknya memastikan akan menghadirkan kedua saksi, Roby Darmawan dan Liem Suwangkeng, yang berstatus sebagai petugas keamanan (sekuriti) di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis pekan depan.
Seperti diketahui, Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus penganiayaan yang menyeret Yenny Susanti sebagai terdakwa itu terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.
Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit.
Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Sejak Carolyn membuka kegiatan les piano, Yenny disebut kerap marah-marah dengan alasan kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.
Namun, keberatan Yenny tak digubris. Erlina beralasan kegiatan les piano anaknya tidak mengganggu lingkungan. “Tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ucap Erlina.
Karena jengkel, puncak emosi Yenny kemudian dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Peristiwa yang dilakukan Yenny itu terjadi di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya, sebagaimana yang terekam dalam Circuit Closed Television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti. (Ferry Edyanto)










