RUTENG-BERITAFAJARTIMUR.COM Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan kebijakan yang baru terkait penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2025/2026.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025, calon siswa baru di tingkat SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Menurut surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan,dalam surat edaran yang dikeluarkan pada (24/6/2025) mengatakan bahwa berdasarkan poin satu diatas merupakan upaya bersama dan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai sumber pendapatan asli daerah dalam pembiayaan pembangunan.
Kebijakan ini berlaku untuk semua calon siswa baru yang mendaftar di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Bupati Manggarai, Wakil Bupati Manggarai, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai.
Diharapkan seluruh pihak dapat memperhatikan dan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.(Agustinus Ardi)










