Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis Perkim Cipta Sudewa: Tahun 2026 Denpasar Bebas Kawasan Kumuh

beritafajar by beritafajar
9 Agustus 2025
in Daerah
0
Kadis Perkim Cipta Sudewa: Tahun 2026 Denpasar Bebas Kawasan Kumuh
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR)
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 9 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bertempat di Banjar Kebon Kori Lukluk, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Jumat 8 Agustus 2025,dihadiri camat dentim, lurah kesiman,Bendesa adat dan tokoh masyarat setempat.Kegiatan ini digelar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait upaya pengentasan kawasan kumuh.

Sebagaimana diketahui bersama, Kota Denpasar terus mengalami pertumbuhan yang pesat baik dari segi jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur maupun sektor ekonomi. Namun dibalik kemajuan tersebut juga menghadapi tantangan yang nyata salah satunya adalah kawasan yang teridentifikasi kumuh, yang berpotensi mengganggu kualitas hidup warga dan kelestarian lingkungan.

Menjawab tantangan ini Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Perda no. 9 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dan pedoman dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Perda ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang layak huni, inklusif dan berkelanjutan

Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar Dr. Ir I Gede Cipta Sudewa Atmaja,ST. MP. IPU mengatakan, sosialisasi ini gencar dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait kawasan kumuh. Dikatakan, intisari dari Perda no. 9 Tahun 2022 tersebut ada 3 hal penting dalam pengentasan kawasan kumuh. Pertama adalah mencegah kawasan kumuh, kedua mengurangi kawasan kumuh, dan ketiga adalah menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh.

Sosialisasi yang digelar di kelurahan Kesiman ini, kata Mantan Kabag Dalpem bukan berarti kawasan Kesiman merupakan kawasan kumuh. Tetapi ia menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di kelurahan kesiman ini, masuk pada poin pertama dari Perda yakni sebagai upaya untuk mencegah kawasan kumuh.

Gede Cipta yang baru meraih gelar doktor di Unud menegaskan, dalam pencegahan kawasan kumuh, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Namun juga memerlukan partisipasi dari masyarakat, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan. Seperti spirit vasudhaiva kutumbhakam yang dicanangkan oleh Wali Kota Denpasar, dalam hal ini pengentasan kawasan kumuh, tidak hanya dikomandoi oleh Dinas Perkim saja. Namun kata dia, juga melibatkan pihak lain seperti Semeton Prabu Catur Muka (Paiketan Rantauan Buleleng di Denpasar), pihak mahasiswa dari Universitas Warmadewa yang KKN di kelurahan Kesiman, serta warga masyarakat di Kelurahan kesiman yang menjadi objek pengentasan kawasan kumuh di kota Denpasar.

Pelibatan komunitas, seperti Prabu Catur Muka ini menjadi penting dan strategis, mengingat cukup banyak warga perantauan Buleleng yang menetap dan berdomisili tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Harapannya mereka dapat membantu sosialisasi Perda dimaksud kepada komunitas dan lingkungan sekitarnya, serta berpartisipasi dalam upaya-upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Karena sesuai spirit Vasudhaiva Kutumbhakam bahwa pelaksanaan pembangunan dan penanganan masalah di Kota Denpasar, mesti berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam Perda ini, mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan, ketentraman dan kelayakan hunian di lingkungan masing – masing. Ia mengungkapkan, upaya peningkatan kualitas kawasan, selama ini telah dilakukan melalui berbagai program seperti perbaikan infrastruktur dasar penyedia akses air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, serta penataan ruang terbuka.

“Diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan masyarakat dan dunia usaha agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga kita dapat mencegah, mengurangi dan menghilangkan kawasan yang teridentifikasi kumuh di Kota Denpasar,” tegasnya, yang juga Ketua Prabu Catur Muka periode 2025-2030.

Tahun 2025 ini, di akhir tahun, pihaknya akan melaksanakan pengentasan kawasan kumuh terakhir pada lahan seluar 17,6 hektar di kawasan Karya Makmur. Saat ini upaya tersebut sudah dalam proses Pelepasan Hak dari PT Karya Makmur ke Pemerintah Kota Denpasar yang difasilitasi oleh Dinas Perkim Kota Denpasar, sehingga tanah tersebut akan menjadi aset Pemkot Denpasar.

“Di akhir tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar akan mendeklarasikan diri sebagai kota yang terbebas dari kawasan kumuh di Provinsi Bali. Sehingga 2026 seluruh kawasan kumuh di Denpasar dipastikan nihil dan akan dilanjutkan dengan peningkatan kualitas,” ucapnya.

Ditemui usai kegiatan, Lurah Kesiman, Nyoman Nuada, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pekim dalam upaya pengimplementasian perda 9, untuk pengentasan kawasan kumuh. Pihaknya dari Kelurahan selama ini sudah selalu mensosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan kawasan kumuh. Salah satunya selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, termasuk juga sosialisasi dalam hal pemilahan sampah.

Sebagai informasi, Kementerian PUPR telah menetapkan 7 parameter pengentasan kawasan kumuh, yakni bangunan layak huni, tata kelola sampah, drainase, air bersih, proteksi kebakaran, sarana pembuangan limbah, dan jalan lingkungan yang tertata. Untuk itu, pemilahan sampah menjadi salah satu dari 7 parameter kumuh yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Acara sosialisasi Perda 9 tahun 2022 masyarakat dihibur oleh penyanyi Raka Sidan dengan lagu yang tidak asing lagi bagi warga setempat seperti song brerong (BFT/DPS/Wins)

Previous Post

Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

Next Post

Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Wali Kota Denpasar

beritafajar

beritafajar

Next Post
Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Wali Kota Denpasar

Jajaran Pemkot Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Praja Nata Kantor Wali Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

22 Mei 2026
Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

22 Mei 2026
Terima Delegasi Militer Inggris (RCDS), Pemprov Bali Paparkan Strategi Pariwisata Berkelanjutan dan Ketangguhan Ekonomi

Terima Delegasi Militer Inggris (RCDS), Pemprov Bali Paparkan Strategi Pariwisata Berkelanjutan dan Ketangguhan Ekonomi

22 Mei 2026
Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

22 Mei 2026

Recent News

Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Partai Gerakan Rakyat Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

22 Mei 2026
Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Gala Dinner FKPTPKI di Jayasabha, Gubernur Koster Tegaskan Bali Konsisten Jalankan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

22 Mei 2026
Terima Delegasi Militer Inggris (RCDS), Pemprov Bali Paparkan Strategi Pariwisata Berkelanjutan dan Ketangguhan Ekonomi

Terima Delegasi Militer Inggris (RCDS), Pemprov Bali Paparkan Strategi Pariwisata Berkelanjutan dan Ketangguhan Ekonomi

22 Mei 2026
Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

Edistasius Endi: Politik Tidak Boleh Hanya di Ruang Rapat, Harus Sampai ke Kampung-Kampung

22 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur