BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Munculnya spanduk liar terpasang di Underpass Ngurah Rai dengan nada kontroversi masing-masing: “Turut Berduka !!! Atas tenggelamnya Imigrasi dalam lubang cuan WNA” dan satu lagi spanduk serupa juga terlihat terpasang di depan Matahari Plaza Mall Denpasar, dengan nada kontroversi “Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Russia tanpa ijin aktivitas di Bali”, yang dimuat media beritafajartimur.com, pada Sabtu, 1 April 2023, memantik komentar dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan yang menyatakan kedua spanduk telah dicopot.
Dirinya mengaku telah meminta Kantor Imigrasi (Kanim) untuk koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk tersebut.
“Nggak tahu juga siapa yang pasang kan. Yang jelas kan spanduk itu pasti nggak ada izinnya juga,” ungkapnya.

Barron Ichsan enggan mengomentari sentilan dalam spanduk tersebut. Ia hanya akan membeberkan kinerja dan data-data yang telah dicapai.
“Berdasarkan data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali, sebanyak 68 WNA dideportasi pada periode 1 Januari-1 April 2023. Para WNA yang dideportasi tersebut berasal dari 22 negara. WNA asal Rusia menjadi paling banyak dideportasi, yakni 19 orang,” tutupnya.(BFT/DPS/Gregorius Setiawan)











