Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan

Karyono Wibowo : HTI Jangan Berlindung Dibalik Kemerdekaan Berserikat

beritafajar by beritafajar
9 Mei 2018
in Ekonomi, Keuangan, Bisnis & Perdagangan
0
Karyono Wibowo : HTI Jangan Berlindung Dibalik Kemerdekaan Berserikat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA, Berita Fajar Timur.com – Karyono Wibowo Direktur Ekskutif The Indonesian Public Institute (IPI) menilai Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya merupakan putusan tepat demi penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Lanjut kata Karyono, pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan sudah on the track, antara lain, didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan di dalam persidangan.

Selain itu, Putusan Majelis Hakim sangat beralasan karena didasarkan pada aturan yang berlaku dimana telah ditegaskan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila ada upaya untuk mengganti dasar negara Pancasila.

“HTI telah terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah untuk mengganti dasar negara dan sistem pemerintahan sebagaimana terekam dalam video kegiatan Muktamar HTI tahun 2013 silam,” tegas dia.

Lantaran menurutnya, dalam sistem demokrasi, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep masih bisa dimaklumi.

Namun ujar Karyono, bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.

Oleh karena itu. ormas apapun, tidak hanya HTI, jika ada ormas yang berupaya menyebarkan komunisme atau paham lain untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka ormas tersebut harus dibubarkan.

Terkait dengan putusan PTUN yang menolak gugatan HTI, maka setiap warga negara harus menerima dan menghormati putusan tersebut.

“Putusan PTUN yang menolak gugatan HTI telah menguatkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU- 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI,” tuturnya.

Dengan demikian, HTI sebagai organisasi massa (ormas) secara sah telah dibubarkan.

Walau demikian, pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU- 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku. organisasi trans nasional seperti HTI.

Karena organisasi seperti HTI bukan organisasi yang bebas “nilai” tetapi organisasi yang memiliki doktrin ideologi yang sangat kuat.

Selain itu, organisasi transnasional seperti HTI telah terafiliasi dan terhubung dengan organisasi yang memiliki platform perjuangan yang sama di sejumlah negara. Organisasi militan seperti HTI nampaknya tidak mudah melunak. Karena bagi kader HTI, ideologi tidak pernah mati (idelogy never dies). Gejala tersebut masih nampak jelas. PascaPutusan PTUN sejumlah kader HTI masih melakukan perlawanan. Mereka menggunakan tameng Pasal 28 UUD NRI 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Dalam konteks ini jelas peneliti senior IPI ini, HTI menggunakan sepenggal pasal sekadar untuk tameng. Bahwa benar UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tetapi, pasal 28 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul tersebut diatur dengan undang-undang. Disinilah HTI tidak konsisten.

Pasalnya, di satu sisi HTI menilai sistem pemerintahan thogut tapi di sisi lain mereka gunakan sebagian pasal untuk kepentingannya.

“Hendaknya, HTI jangan hanya menggunakan pasal tentang kebebasan berserikat sebagai tameng untuk melindungi kepentingannya,” ujarnya.

Tidak hanya menggunakan sepenggal pasal tentang kemerdekaan berserikat sebagai tameng, ada kecenderungan HTI juga menggunakan umat sebagai tameng dengan membuat propaganda dengan membuat tagar provokatif yang bertujuan untuk membangkitkan ghirah agama. Hal itu bisa diiamati dari sejumlah tagar yang menjadi viral di media sosial. Tagar tersebut antara lain adalah #HTILayakMenang, #DukungHTIUntuk Islam, #Dukung HTI Untuk Umat, #DukungHTIUntuk Dakwahdan Khilafah.

Nampaknya ujarnya, HTI masih ingin mencoba menunjukkan eksistensinya dengan mengabaikan produk hukum. Situasi yang perlu diwaspadai adalah jika kekuatan politik oposisi ikut memanfaatkan HTI dan berada di balik perlawanan HTI dengan menempuh cara ekstra parlemen atau melalui cara cara inkonstitusional.

“Di tahun politik sekarang ini, apalagi di tengah pertarungan politik yang miskin etika dan minus kenegarawanan maka segala kemungkinan bisa saja terjadi. Oleh karenanya, publik juga perlu memahami masalah ini agar tidak terprovokasi dan terpengaruh oleh propaganda politik yang kerap menggunakan agama sebagai tameng. Padahal, di balik itu sesungguhnya hanyalah syahwat kekuasaan,” tutup dia.

Previous Post

Kapolres Mojokerto dan Danrem 082/CPYJ Sinergi Jaga Persatuan Kesatuan

Next Post

Sukseskan Program Pemerintah RI, Kodam Gandeng Pemda

beritafajar

beritafajar

Next Post
Sukseskan Program Pemerintah RI, Kodam Gandeng Pemda

Sukseskan Program Pemerintah RI, Kodam Gandeng Pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Hadiri Ngenteg Linggih di Batunya, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan Krama

Hadiri Ngenteg Linggih di Batunya, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan Krama

3 Juni 2026
Beragam Lomba Edukatif dan Kreatif Meriahkan Bulan Bung Karno VIII, Gubernur Koster: Aktualisasi Perjuangan Bapak Proklamator RI

Beragam Lomba Edukatif dan Kreatif Meriahkan Bulan Bung Karno VIII, Gubernur Koster: Aktualisasi Perjuangan Bapak Proklamator RI

3 Juni 2026
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

3 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar

2 Juni 2026

Recent News

Hadiri Ngenteg Linggih di Batunya, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan Krama

Hadiri Ngenteg Linggih di Batunya, Wagub Giri Prasta Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan Krama

3 Juni 2026
Beragam Lomba Edukatif dan Kreatif Meriahkan Bulan Bung Karno VIII, Gubernur Koster: Aktualisasi Perjuangan Bapak Proklamator RI

Beragam Lomba Edukatif dan Kreatif Meriahkan Bulan Bung Karno VIII, Gubernur Koster: Aktualisasi Perjuangan Bapak Proklamator RI

3 Juni 2026
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

3 Juni 2026
Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar

Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar

2 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur