Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Mabar Minta PN Labuan Bajo tidak Memperlambat Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen

beritafajar by beritafajar
9 Desember 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Mabar Minta PN Labuan Bajo tidak Memperlambat Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) – Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, berharap Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tidak memperlambat penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang sedang dilidik oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) saat ini.

AKP Luffhi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan penetapan atas penyitaan terhadap dokumen surat keterangan dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo sejak tanggal 15 November 2024 kepada PN Labuan Bajo, namun sampai dengan saat ini pihak PN Labuan Bajo tidak mengeluarkan surat penetapan tersebut.

Surat keterangan yang disita dari Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut merupakan surat yang diduga palsu yaitu surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998 yang diduga palsu yang juga berisikan tanda tangan Camat  Komodo dan Lurah Labuan Bajo pada saat itu tidak terdaftar, teregister dan tidak mempunya salinan pada arsip Kecamatan Komodo maupun pada arsip Lurah Labuan Bajo.

“Jika PN labuan bajo tidak mengeluarkan penetapan penyitaan atas permohonan yang sudah kami kirimkan, artinya pihak PN Labuan Bajo bisa menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” ungkap Aditya.

Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui, alasan yang pasti soal tidak dikeluarkan penetapan oleh PN labuan bajo atas surat permohonan tersebut. Padahal, selama ini permohonan sita yang diajukan oleh Reskrim Polres Manggarai Barat selalu cepat keluar, namun kasus pemalsuan yang  diajukan saat ini sangat terhambat.

“Sedangkan surat yang kami sita tersebut tidak berkaitan dengan perkara apapun di Labuan Bajo saat ini,” bebernya.

Kasat Reskrim Lufthi menjelaskan, ⁠surat yang telah disita oleh penyidik Satuan reskrim Polres Manggarai Barat dari camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo tersebut sangatlah penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini. Pasalnya, surat tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dalam mengungkap kasus membuat dan menggunakan surat palsu yang telah dilaporkan oleh Pelapor,” Muhamad Syair.

“Jika pihak PN labuan Bajo tidak kunjung mengeluarkan penetapan penyitaan atas surat permohonan tersebut, maka jelas akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Reskrim saat ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pelapor Muhamad Syair melapor Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim Mikael Mansen dan Stefanus Herson pada Oktober 2024 lalu. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998.

Surat yang diduga dipalsukan tersebut  ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat atau tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat yang berlokasi di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Tiga terlapor, Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Stefanus Herson mangkir dari undangan penyidik Polres Manggarai Barat. Sementara, Iswandi Ibrahim tidak diketahui keberadaanya saat ini.(BFT/LBJ/Yoflan)

Previous Post

KPU NTT, Tetapkan Pasangan Melki-Johni Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Next Post

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

beritafajar

beritafajar

Next Post
Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

7 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026

Recent News

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

Gaungkan Denpasar Sehat Tanpa Asap Rokok, Generasi Muda Antusias Ikuti Smoke-Free Fun Walk

7 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

7 Juni 2026
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

7 Juni 2026
Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

Pagar Berdiri, Pertanyaan Menggema! Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB, Legalitas Proyek PIC Dipertanyakan

6 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur