BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) | Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengimbau siswa-siwa kelas 10 SMA 2 Kuta Utara untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum. Imbauan ini lebih banyak masalah yang mengandung ancaman untuk mencari uang.
“Perlu difahami oleh para pelajar, bahwa media sosial itu sesungguhnya merupakan sarana silahturahmi sesama rekan dan sahabat atau orang tua yang jauh yang kita cintai, jadi bukan untuk saling membenci, menyebar hoax, mengeshare asusila atau ancaman kekerasan lainnya,” beber Sudana, saat menyampaikan hal tersebut di Aula SMA Negeri 1 Kuta Utara pada Selasa (24/05/2022).
Kasus meng-share video asusila sebagai ancaman bagi pelaku untuk mencari uang terhadap korban pernah terjadi dikalangan pelajar beberapa tahun yang lalu di Bali, hal ini jangan sampai terjadi di wilayah Kabupaten Badung.
Menurut Sudana Polres Badung akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar aturan bermedia sosial (UU ITE) yang berpotensi menimbulkan korban baik psikis maupun korban materiil lainnya.
“Polres Badung akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.(BFT/BDG/Man)












