Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus OTT Tirta Empul: Belum Ada Penetapan Tersangka

beritafajar by beritafajar
12 November 2018
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Gianyar yang terjadi di Obyek Wisata Tirta Empul Desa Adat Manukaya Let Kecamatan Tampaksiring Gianyar pada Selasa tanggal 6 November 2018 terhadap dua orang penjaga karcis hingga saat ini belum menetapkan tersangka lantaran pihak Kepolisian masih terus mendalami kasusnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto, didampingi AKP Deni Septiawan, S.I.K Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu, mengatakan,” belum ditetapkannya Bendesa Adat Desa Manukaya Let dkk sebagai tersangka karena harus menunggu keterangan saksi ahli hukum pidana,”terangnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi ada pungutan karcis masuk tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Adat Manukaya Let yang mana dalam perjanjian tersebut telah disepakati pungutan karcis dilakukan dari jam 7.00 wita sampai 18.00 wita dengan harga tiket masing-masing untuk dewasa Rp 15.000/orang dan anak-anak Rp 7500/orang. Hasil pungutan tersebut oleh petugas dari Dinas Pariwisata dimasukan ke Kas Daerah Kabupaten Gianyar. Kemudian sesuai perjanjian 60% untuk Dinas Pariwisata dan 40% untuk Desa Adat Manukaya Let.

“Namun sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 November 2018 Desa Adat Manukaya Let berdasarkan perarem nomor 4 tahun 2013 mengambil alih pungutan karcis masuk dari pukul 15.00 wita sampai dengan selesai kunjungan wisatawan/tamu terakhir dengan harga tiket yang sama dengan menggunakan tiket dari Desa Adat Manukaya Let tanpa persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. Hasilnya juga tidak ada yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Gianyar, namun langsung dimasukan ke Kas Desa Adat Manukaya Let,”ungkap Kapolres Gianyar AKBP Priyanto di Mako Polres Gianyar, Senin (12/11/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan, S.I.K, melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dimaksud, kemudian mengamankan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara diketahui dari tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 November 2018 diperoleh hasil pungutan karcis sebesar Rp 18.116.977.937, yang harusnya diterima oleh Desa Adat Manukaya Let adalah 40% atau setara dengan Rp 7.246.791.175 dan sisanya 60% dari jumlah tersebut sebesar Rp 10.870.186.762 harus disetor ke Kas Daerah Kabupaten Gianyar, namun seluruh hasil penjualan tiket sejak 1 Oktober 2013 hingga 6 November 2018 disetorkan ke Kas Desa Adat Manukaya Let di LPD setempat.

“Aparat kemudian mengecek di LPD tertanggal 9 November 2018 yang ternyata sisanya hanya Rp 458.572.500,.dimana selisihnya sebesar Rp 17.658.405.437 tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya sehingga diduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh pengurus/prajuru dalam pengelolaan dana karcis tersebut,”tambah Kapolres.

Dari pengembangan kasus ini, untuk sementara ada 12 orang yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Barang-barang yang disita petugas adalah: uang tunai, dua jenis bendel karcis (Karcis Dinas Pariwisata dan Karcis Desa Adat Manukaya Let), buku pemasukan dan pengeluaran karcis,dll.

Terhadap kasus ini, para pelanggar diancam dengan hukuman 4-20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, atau pasal 3 jo pasal 18, dan atau pasal 12 huruf e Jo 18 dan atau pasal 11 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 Jo UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Donny Parera)

Previous Post

Jalan Sudah Mulus, Berharap Kedepan TMMD Batang Bangun Sekolah

Next Post

Rombongan DPP/DPW IMO-Indonesia & HPI Disuguhi Pesona Bangka Belitung

beritafajar

beritafajar

Next Post

Rombongan DPP/DPW IMO-Indonesia & HPI Disuguhi Pesona Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

21 Juli 2026
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

21 Juli 2026
Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

21 Juli 2026
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026

Recent News

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

Gibran Rakabuming Raka dan Magnifica Humanitas dari Paus Leo XIV: Manfaatkan Artificial Intelligence dengan Pedoman Etika

21 Juli 2026
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

21 Juli 2026
Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

Terapkan Pasal 401 KUHP Dinilai tak Memenuhi Unsur Pidana, Siti Sapurah Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak di Denpasar

21 Juli 2026
Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

21 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur