Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Sengketa Lahan Almarhum Frans BS Lanjut, Pengadilan Terkesan Panik

beritafajar by beritafajar
16 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Sengketa Lahan Almarhum Frans BS Lanjut, Pengadilan Terkesan Panik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Sidang lanjutan sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) kepada I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan Hotel Mulia sebagai penggugat intervensi akhirnya ditetapkan majelis hakim untuk lanjut.

“Sidang kita lanjutkan hari Senin tanggal 21. Mendengarkan jawaban gugatan intervensi Hotel Mulia,” putus ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara, S.H, di Gedung Candra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10).

Suasana sidang perdata kali ini terlihat berjalan dengan alot dan menarik. Tidak menjadi lazim, pihak pengadilan sebelum melangsungkan sidang mengatakan menunggu ahli waris almarhum Frans BS untuk datang.

Mengingat, ahli waris pada sidang sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan tidak melanjutkan. Memohon untuk menggugurkan gugatan, namun pihak tergugat atau penggugat rekonvensi dan penggugat intervensi keberatan.

Terkesan panik, panitra beralasan sudah mengirim surat kepada ahli waris. “Ini bukan diskors tapi majelis hakim kencing ke belakang,” jawab panitra politis kepada wartawan saat ditanya ketika ada jeda 30 menit saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya kepada awak media, kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH, selaku penggugat intervensi berharap agar sidang dilanjutkan. Pihaknya keberatan atas permohonan ahli waris.

Dikatakan, pihak Hotel Mulia ada kepentingan mengetahui secara jelas terhadap lahannya diikutkan dalam pokok gugatan almarhum Frans BS kepada I Made Sumantra.

Diakui, notabene Hotel Mulia sebagai pembeli beritikat baik dari tergugat I Made Sumantra dan sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi sebelum pihak almarhum Frans BS meninggal.

“Kita sudah memenuhi kewajiban sebagai penggugat intervensi dan kita keberatan jika digugurkan,” tegas Haris.

Sementara itu, dihubungi melalui handphone setelah sidang, I Wayan Adimawan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum I Made Sumantra mengaku tetap menghormati proses persidangan. Dikatakan, sebagai pihak tergugat asal tetap pada pendirian melanjutkan proses persidangan.

“Karena pihak penggugat asal ahli waris menyatakan secara resmi menarik diri. Sehingga gugatan gugur, namun perkara saya kira tetap jalan. Dan syukurlah majelis hakim melanjutkan perkara ini sampai selesai,” terangnya.

Pengacara ini mengaku akan mempersiapkan berkas dalam memberi jawaban gugatan intervensi dari Hotel Mulia dalam sidang berikutnya.

Untuk diketahui, kasus ini dari awal diduga sarat rekayasa. Menjadi sorotan media lantaran terpantau nyeleneh. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ada gugatan perdata terhadap terdakwa I Made Sumantra masih dalam upaya kasasi diterima pihak pengadilan.

Gugatan perdata ini diketahui teregistrasi dengan No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019. Terkait, permohonan pembatalan pedoman dan kemufakatan dilakukan pihak almarhum Frans BS dengan tergugat I Made Sumantra dibuat tahun 1993.

Informasi dapat digali dalam kemufakatan ini diduga ada hak I Made Sumantra selaku tergugat. Ketika itu sebagai pemilik PT. Bali Paradise Resort disinyalir belum direalisasikan oleh penggugat almarhum Frans BS.

Disebut-sebut hak aset I Made Sumantra sebagai tergugat terbilang fantastis. Ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 1,9 triliun. Hal ini terlihat dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik dilayangkan kuasa hukum I Made Sumantra.

Munculnya gugatan intervensi Hotel Mulia, dikabarkan ada hubungan benang merah terhadap putusan kasus pidana I Made Sumantra. Dimana sebelumnya ia dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik yang dilaporkan almarhum Frans BS terhadap lahan telah dijual tergugat kepada Hotel Mulia.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) justru divonis 6 tahun penjara, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan pengadilan ini mencuat menjadi tanda tanya dan menimbulkan rasa prihatin lantaran I Made Sumantra sudah berusia uzur 74 tahun. Lebih membuat publik kaget, ketika sang kakek ini diberitakan sempat melontarkan kutukan dalam persidangan. Menambah kecurigaan, kasus ini merupakan pesanan satu paket dari gugatan pidana berlanjut masuk gugatan perdata.

Mengetahui kasus ini dari media massa, pihak Hotel Mulia berkeberatan lantaran obyek yang dikasuskan dalam pidana I Made Sumantra adalah lahannya. Menjadi pemantik persetruan, apalagi setelah diketahui dalam pokok gugatan perdata dilayangkan almarhum Frans BS menuangkan putusan pidana belum inkrah tersebut dalam gugatannya.

Belakangan terbaca, putusan pidana dijatuhkan pengadilan ditengarai memuluskan gugatan perdata almarhum Frans BS untuk membungkam I Made Sumantra meminta haknya dalam pedoman kemufakatan. Selain itu putusan pidana tersebut dikemudian hari bisa dipakai untuk menggugat Hotel Mulia. Namun sayang, intrik ini tercium dan sekarang kasus ini menjadi sorotan banyak pihak.

Perseteruan ini berlangsung dalam persidangan hingga dalam perjalanan penggugat Frans BS meninggal dunia bertepatan putusan sela. Dimana, sudah terjadi jawab-menjawab, gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat dan adanya gugatan intervensi Hotel Mulia.

Hingga sekarang kasus ini masih berlangsung, menunggu proses persidangan selanjutnya. Sedangkan I Made Sumantra, sang kakek sudah renta dan cacat fisik itu masih mendekam dalam penjara menunggu keadilan.
(BFT/DPS/IRW)

Previous Post

Muhammad Ali: BPJS Mendorong Pemerintah Menaikkan Iuran Program JKN-KIS

Next Post

AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

beritafajar

beritafajar

Next Post
AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026

Recent News

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

Peringatan HUT Ke-29 Perumda Tirta Sewakadarma, Pemkot Denpasar Dorong Inovasi dan Pelayanan Air Minum Berkelanjutan

1 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Manggarai Barat Rayakan Syukuran Bersama Tahanan: “Kami Ingin Hadir sebagai Sesama Manusia”

1 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

1 Juli 2026
Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

Sekjen AMKI: Semangat Kolektif Jadi Kunci Kemajuan Organisasi

1 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur