Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Sengketa Lahan Almarhum Frans BS Lanjut, Pengadilan Terkesan Panik

beritafajar by beritafajar
16 Oktober 2019
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Sengketa Lahan Almarhum Frans BS Lanjut, Pengadilan Terkesan Panik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Sidang lanjutan sengketa lahan gugatan almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) kepada I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan Hotel Mulia sebagai penggugat intervensi akhirnya ditetapkan majelis hakim untuk lanjut.

“Sidang kita lanjutkan hari Senin tanggal 21. Mendengarkan jawaban gugatan intervensi Hotel Mulia,” putus ketua majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara, S.H, di Gedung Candra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10).

Suasana sidang perdata kali ini terlihat berjalan dengan alot dan menarik. Tidak menjadi lazim, pihak pengadilan sebelum melangsungkan sidang mengatakan menunggu ahli waris almarhum Frans BS untuk datang.

Mengingat, ahli waris pada sidang sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan tidak melanjutkan. Memohon untuk menggugurkan gugatan, namun pihak tergugat atau penggugat rekonvensi dan penggugat intervensi keberatan.

Terkesan panik, panitra beralasan sudah mengirim surat kepada ahli waris. “Ini bukan diskors tapi majelis hakim kencing ke belakang,” jawab panitra politis kepada wartawan saat ditanya ketika ada jeda 30 menit saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya kepada awak media, kuasa hukum Hotel Mulia, Haris Nasution, SH, selaku penggugat intervensi berharap agar sidang dilanjutkan. Pihaknya keberatan atas permohonan ahli waris.

Dikatakan, pihak Hotel Mulia ada kepentingan mengetahui secara jelas terhadap lahannya diikutkan dalam pokok gugatan almarhum Frans BS kepada I Made Sumantra.

Diakui, notabene Hotel Mulia sebagai pembeli beritikat baik dari tergugat I Made Sumantra dan sudah ditetapkan pengadilan sebagai penggugat intervensi sebelum pihak almarhum Frans BS meninggal.

“Kita sudah memenuhi kewajiban sebagai penggugat intervensi dan kita keberatan jika digugurkan,” tegas Haris.

Sementara itu, dihubungi melalui handphone setelah sidang, I Wayan Adimawan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum I Made Sumantra mengaku tetap menghormati proses persidangan. Dikatakan, sebagai pihak tergugat asal tetap pada pendirian melanjutkan proses persidangan.

“Karena pihak penggugat asal ahli waris menyatakan secara resmi menarik diri. Sehingga gugatan gugur, namun perkara saya kira tetap jalan. Dan syukurlah majelis hakim melanjutkan perkara ini sampai selesai,” terangnya.

Pengacara ini mengaku akan mempersiapkan berkas dalam memberi jawaban gugatan intervensi dari Hotel Mulia dalam sidang berikutnya.

Untuk diketahui, kasus ini dari awal diduga sarat rekayasa. Menjadi sorotan media lantaran terpantau nyeleneh. Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ada gugatan perdata terhadap terdakwa I Made Sumantra masih dalam upaya kasasi diterima pihak pengadilan.

Gugatan perdata ini diketahui teregistrasi dengan No:414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019. Terkait, permohonan pembatalan pedoman dan kemufakatan dilakukan pihak almarhum Frans BS dengan tergugat I Made Sumantra dibuat tahun 1993.

Informasi dapat digali dalam kemufakatan ini diduga ada hak I Made Sumantra selaku tergugat. Ketika itu sebagai pemilik PT. Bali Paradise Resort disinyalir belum direalisasikan oleh penggugat almarhum Frans BS.

Disebut-sebut hak aset I Made Sumantra sebagai tergugat terbilang fantastis. Ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 1,9 triliun. Hal ini terlihat dalam gugatan rekonvensi atau gugatan balik dilayangkan kuasa hukum I Made Sumantra.

Munculnya gugatan intervensi Hotel Mulia, dikabarkan ada hubungan benang merah terhadap putusan kasus pidana I Made Sumantra. Dimana sebelumnya ia dijerat pasal 266 KUHP atas tuduhan tindakan memberikan keterangan palsu pada surat otentik yang dilaporkan almarhum Frans BS terhadap lahan telah dijual tergugat kepada Hotel Mulia.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No : 1333/Pid.b/2018/PN Dps menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dimana dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) justru divonis 6 tahun penjara, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan pengadilan ini mencuat menjadi tanda tanya dan menimbulkan rasa prihatin lantaran I Made Sumantra sudah berusia uzur 74 tahun. Lebih membuat publik kaget, ketika sang kakek ini diberitakan sempat melontarkan kutukan dalam persidangan. Menambah kecurigaan, kasus ini merupakan pesanan satu paket dari gugatan pidana berlanjut masuk gugatan perdata.

Mengetahui kasus ini dari media massa, pihak Hotel Mulia berkeberatan lantaran obyek yang dikasuskan dalam pidana I Made Sumantra adalah lahannya. Menjadi pemantik persetruan, apalagi setelah diketahui dalam pokok gugatan perdata dilayangkan almarhum Frans BS menuangkan putusan pidana belum inkrah tersebut dalam gugatannya.

Belakangan terbaca, putusan pidana dijatuhkan pengadilan ditengarai memuluskan gugatan perdata almarhum Frans BS untuk membungkam I Made Sumantra meminta haknya dalam pedoman kemufakatan. Selain itu putusan pidana tersebut dikemudian hari bisa dipakai untuk menggugat Hotel Mulia. Namun sayang, intrik ini tercium dan sekarang kasus ini menjadi sorotan banyak pihak.

Perseteruan ini berlangsung dalam persidangan hingga dalam perjalanan penggugat Frans BS meninggal dunia bertepatan putusan sela. Dimana, sudah terjadi jawab-menjawab, gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat dan adanya gugatan intervensi Hotel Mulia.

Hingga sekarang kasus ini masih berlangsung, menunggu proses persidangan selanjutnya. Sedangkan I Made Sumantra, sang kakek sudah renta dan cacat fisik itu masih mendekam dalam penjara menunggu keadilan.
(BFT/DPS/IRW)

Previous Post

Muhammad Ali: BPJS Mendorong Pemerintah Menaikkan Iuran Program JKN-KIS

Next Post

AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

beritafajar

beritafajar

Next Post
AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

AMPEKA Minta Bersikap Tegas Terkait Aset Daerah Wanprestasi Rp 1,6 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026

Recent News

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

Sekda Eddy Mulya Berharap Balinale Jadi Magnet Wisatawan ke Kota Denpasar

3 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WN Tiongkok Diduga Terlibat Pencurian

2 Mei 2026
Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

Aksi Bersih Pantai AMDATARA Bali-Nusra Warnai Peringatan Hari Buruh di Kuta

2 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur