Badung, Berita Fajar Timur.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Kabupaten Badung melakukan penyuluhan kepada warga Banjar Sekar Mukti dan Banjar Pundung, Jum’at malam (13/4/2018). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan non fisik TMMD ke-101 Kodim 1611/Badung.
Perwakilan penyuluh lapangan kantor BPMD-PD Kabupaten Badung, Made Dana mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Desa yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan perwujudan dari
pengakuan dan penghormatan Negara terhadap desa dengan keberagaman yang dimilikinya.
“Di dalam Undang-undang Desa perihal pembangunan desa terdapat dua hal yang menjadi kunci utama yaitu yang disebut dengan Desa membangun dan Membangun Desa. Desa Membangun berarti desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola desanya sendiri,” ucapnya.
Pemerintah desa bersama masyarakat desa bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desanya sendiri. Bagaimana caranya? Desa memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
Desa yang memutuskan sendiri kebutuhan desanya dan desa sendiri yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan Desa Membangun berarti desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, oleh Desa, dari Desa, dan untuk Desa.
“Membangun Desa berbeda dengan Desa Membangun. Membangun Desa merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten untuk membantu pengembangan desa. Bagaimana caranya? Desa dapat mengikuti program-program,” jelasnya.
Program dan kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan di Desa harus selaras dengan
pembangunan pemerintah diatasnya.
“Salah satu contohnya program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertnggal dan Transmigrasi (Kemendes). Kemendes mempunyai tanggung jawab penuh dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa demi mewujudkan kemandirian desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota,” paparnya.
Adapun program-program yang dicanangkan oleh Kemendes diantaranya.
(1) Prudes yaitu produk unggulan desa. Produk unggulan desa tidak hanya harus dari
sektor pertanian tapi juga dari sektor pelayanan jasa, wisata, dan ekonomi kreatif.
(2) BUMDes atau secara mandri dilakukan
yang merupakan perwujudan dari wirausaha desa dimana pengelolaan ekonomi masyarakat oleh desa dalam mewujudkan uni-unit usaha untuk membantu peningkatan terutamanya desa.
(3) Embung Desa sebagai dukungan terhadap pertanian masyarakat desa dalam pengairan.
(4) Raga desa sebagai perwujudan tempat berkumpulnya muda dari desa
peningkatan ekonomi masyarakat desa dan penumbuhan aset generasi Badung dalam mendorong pembangunan.
“Demikian juga halnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Desa. Desa yang partisipatif melalui Program Asta Marga Utama yang meliputi program percepatan penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan masalah lingkungan, program optimalisasi pelayanan publik, Program Ekonomi Kerakyatan, Program Life Skil, Program Pembangunan Karakter, Program Penanganan Pengangguran, Masalah sosial dan Disabelitas, Program Ruang Ramah Anak,” ucap Made Dana.
Sementaran itu, Perbekel Desa Pangsan Nyoman Raka Tri Sukarya mengatakan, dirinya bersama warga Pangsan berterima kasih kepada Kodim 1611/Badung di mana kegiatan TMMD Ke-101 dilaksanakan di desanya.
“Selain fisik, kegiatan non fisik yang salah satunya kegiatan malam ini dengan adanya penyuluhan dari BPMD-PD Kabupaten Badung dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi warga tentang Asta marga utama desa yang bisa dilakukan di desa kita dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kehidupan di desa sehingga desa kita menjadi lebih baik daripada desa lain,” ucapnya.












