BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Sidang lanjutan Kasus Tanah Warisan Daeng Abdul Kadir pada Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menghadirkan Saksi T1 PT. BTID dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Denpasar membuahkan rasa senang bagi kuasa hukum Ahli Waris, Siti Sapurah, S.H., yang kerap disapa Mbak Ipung. Betapa tidak, jawaban Saksi, Timurtius Triadi, yang menjabat Analisis Hukum Pertanahan dari kantor BPN Kota Denpasar ini menegaskan akan posisi tanah warisan Daeng Abdul Kadir ini.
Hal itu diungkap Siti Sapurah alias Mbak Ipung seusai sidang. Kepada sejumlah media mbak Ipung menjelaskan,” Tadi adalah agenda saksi yang menjadi giliran dari PT BTID yang tiada lain T1. Tadi adalah agenda yang kedua. Saksi yang dibawa ke pengadilan adalah dari BPN Kota Denpasar. Di situ saya tau dia menjabat sebagai Analisis Hukum Pertanahan. Saya senang melihat namanya Timurtius Triadi, saat pengacara T1 bertanya kepada saksi, bertanyanya seperti ini. Saudara saksi tau tidak bagaimana kronologi penerbitan SHM 69 atas nama Sarah, seluas 9.400 meter persegi? Saksi saat ini menjawab seperti ini,” Setahu saya berdasarkan data yang dia miliki adalah, bahwa penerbitan SHM 69, berasal dari putusan Pengadilan Negeri nomer 99, dan 238, Pengadilan Tinggi Denpasar tahun 1975, dan Pipil nomor 186 persil 15c,” jawab Saksi.
Itu pertanyaan dari BTID, tetapi BTID tidak bertanya luasnya berapa, terus yang kedua dia bertanya lagi, berapa luas SHGB 82? Dijawab sama saksi bahwa,” Seluas 647 meter persegi.” Terus PT BTID bertanya lagi berapa luas tanah milik Haji Muhammad Anwar? Dijawab lagi,” Seluas 17.650 meter persegi.” Kalau dikurang dengan 17.650 meter persegi, kalau dikurangin dengan SHGB 82 yang 647 meter ini sisanya sekarang masih berapa SHGB 41? Saksi menjawab,” Masih sisa 17.003 meter persegi.”
“Setelah ini selesai, giliran saya, saya bertanya lagi kepada saksi dengan mengulang jawaban dia yang pertama, saudara saksi tadi mengatakan dan menerangkan bahwa penerbitan SHM 69 atas nama Sarah yang luasnya 9.400 meter persegi adalah berasal dari putusan Pengadilan Negeri nomor 99 dan Pengadilan Tinggi nomor 238 tahun 1975, benar? “Benar.” Dan berdasarkan pipil nomor 186 persil 15c, pertanyaan saya berapa luas pipil nomor 186 Persil 15c? Dijawab,” 11.200 meter persegi.” Saya seneng dong. Setelah itu pertanyaan saya berikutnya adalah, saudara saksi tau tidak bahwa ada keberatan yang diajukan oleh ahli warisnya Daeng Abdul Kadir, mengajukan keberatan pada BPN kota Denpasar, atas diterbitkan nya SHGB 81, 82 & 83, di atas tanah Daeng Abdul Kadir? Saksi menjawab,” Tidak tahu.” Saya kejar lagi, saudara saksi tau tidak setelah penelitian lokasi di tahun 2022, ada pendaftaran perpanjangan SHGB di bulan April 2023, SHGB 82 tidak diperpanjang, karena akan berakhir di tanggal 23 Juni 2023? Ini pasca penelitian lokasi, Saksi menjawab,” Setahu saya SHGB 82 tidak diperpanjang “.
Lanjutnya,” Ini lah yang membuat saya menjadi senang, ternyata saksi yang dibawa oleh lawan tidak menguntungkan mereka, jadi saya memberi kesimpulan seperti ini, satu jawaban bahwa tanah Daeng Abdul Kadir adalah seluas 11.200 meter persegi atau 112 are, kalau SHGB 82 ternyata tidak diperpanjang terdapat dari bahasa orang BPN ini, kenapa SHGB 82 bisa terbit lagi, karena terbitnya itu pun sudah proses berjalan di bulan Januari 2024, dan banyak pertanyaan – pertanyaan saya yang saksi jawab tidak tahu termasuk gugatan di tahun 2009 – 2020, dia tidak tau, alasannya karena baru menjabat di Analisis Hukum Pertanahan pada bulan Januari 2024. Jadi saya sangat merasa diuntungkan sekali dengan saksi BPN ini. Harapan saya semoga saja hakim bisa independen tidak ada intervensi. Saya katakan orang-orang yang kuat disini, saya berharap pengadilan tetap menjadi garda terdepan buat masyarakat, dan seandainya pun nasib saya tidak baik, tiba-tiba mungkin membatalkan atau mengalahkan saya, saya akan pertanyakan, kalau seandainya ini sampai bisa diabaikan hakim yang berperkara, berarti saya bisa katakan bahwa negara bukan lagi berdasarkan negara hukum, di Indonesia ada menganut asas seperti ini, jika ada putusan hakim sebelumnya bisa dijadikan yurisprudensi untuk perkara yang sama, jadi kalau sekarang perkaranya sama, objeknya sama, bahkan ada pihaknya yang sama itu lah sayang, sampai dianggap ini tidak bisa dimenangkan, berarti putusan-putusan sebanyak 15 ini bisa saya buang karena tidak berlaku dan diabaikan. Bapak-bapak yang jadi hakim, ibu-ibu yang jadi hakim, bisa tidak bapak & ibu mempertanggung jawabkan putusan yang sudah bapak serahkan, sudah bapak bacakan untuk saya dan keluarga saya di ruang sidang sebelum perkara ini.
Akhir agenda berikutnya tanggal 27 bulan Mei nanti hari Senin jam 10 pagi, sebenarnya itu masih ada jadwalnya PT BTID (T 1), karena tadi dia minta waktu dua Minggu, jadi tanggal 3 (Juni, red) nanti dia dikasi kesempatan. Yaitu tanggal 27 nanti yang datang dari pihak T 2 yaitu Desa Adat Serangan, karena dia bilang katanya ada saksinya dua orang, jadi Minggu depan tetap sidang, tetapi dari T 2.
Sepertinya, dalam sidang ini, kehadiran Saksi dari Analisis Hukum Pertanahan BPN Kota Denpasar tidak menguntungkan pihak T1 makanya, T1 berencana menghadirkan kembali Saksi dari kantor yang sama. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di benak Mbak Ipung, kok begitu mudahnya permintaan PT BTID kembali membawa Saksi BPN. Semoga saja tidak ada intervensi dari persidangan kasus ini. “Karena tadi PT BTID merasa tidak diuntungkan oleh saksinya sendiri, dia minta waktu dua minggu untuk menghadirkan saksi lagi dari BPN yang membawa Warkah, jadi saya juga heran semua sepertinya permintaan T 1 selalu dikabulkan oleh Majelis Hakim, semoga saja ini bukan karena diintervensi, tetapi memang untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran, untuk menjadikan kasus ini terang benderang,” ungkapnya.(BFT/DPS/Tim)










